News - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan elemen penting dalam badan Ad Hoc penyelenggaraan Pilkada 2024. Pantarlih bertugas membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, peran Pantarlih sangatlah krusial dalam memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Hal ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berkualitas.
Sebagai salah satu elemen badan Ad Hoc, Pantarlih memiliki tanggung jawab besar dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dengan menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas, Pantarlih berkontribusi dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang adil dan terpercaya.
Persyaratan Pendaftaran Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pasal 50, menyebutkan syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Berapa Jumlah Anggota Pantarlih Pilkada 2024 di Tiap TPS dan Honornya?
Di setiap TPS akan ada 1 orang Pantarlih yang dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, KPU telah mengumumkan kenaikan honor untuk seluruh badan Ad Hoc, termasuk Pantarlih. Pada Pemilu dan Pilkada 2024, Pantarlih akan menerima honor sebesar Rp1 juta, naik dari Rp800 ribu di tahun 2019.
Kenaikan ini merupakan kabar baik bagi para Pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih. Diharapkan dengan peningkatan honor ini, mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Mekanisme Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Mengutip PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 52 disebutkan bahwa beberapa poin berikut menjelaskan tentang mekanisme seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024:
(1) Dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:
- pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;
- penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;
- penelitian administrasi calon Pantarlih;
- pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan
- penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
(3) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama Pantarlih hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan hasil penunjukan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih.
Terkini Lainnya
Persyaratan Pendaftaran Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Berapa Jumlah Anggota Pantarlih Pilkada 2024 di Tiap TPS dan Honornya?
Mekanisme Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Artikel Terkait
Lulusan SIPSS Polri 2025 Jadi Apa, Pangkat, & Jenjang Kariernya?
Medical Check Up Gratis 2025 Mulai Kapan? Cek Syaratnya
Kapan Pengumuman CPNS 2024 Pasca Sanggah SKB-SKD & Linknya
Daftar Sekolah Akan Jadi SMA Unggulan Garuda dan Kapan Dibuka?
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang