News - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2024 resmi diperpanjang hingga 10 September 2024. Program KJMU ini memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di universitas negeri maupun swasta. Untuk mendaftar, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, terdaftar sebagai mahasiswa aktif, dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KJMU adalah singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Ini adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi bantuan pendidikan kepada para mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan diploma dan sarjana. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi pemerintah DKI Jakarta. Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan.

Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN.

Dari jumlah itu, terdapat 110 (Seratus Sepuluh) PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Sementara itu untuk PTS yang berpartisipasi dalam program KJMU ini dipilih berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta yang berlaku pada tahun berjalan.

Dirujuk dari laman Instagram @upt.p4op berikut ini adalah tahapan pendaftaran KJMU Tahap II 2024 yang diperpanjang hingga 10 September 2024:

  • Pendaftaran KJMU: 26 Agustus - 10 September 2024
  • Verifikasi Sekolah: 26 Agustus - 11 September 2024
  • Verifikasi Perguruan Tinggi: 26 Agustus - 13 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 17 hingga 27 September 2024
  • Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur: 30 September hingga 31 Oktober 2024

Lantas, bagaimana cara untuk mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2024?