News - Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu, memprotes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena berkas pencalonannya sebagai calon bupati Tapanuli Tengah, ditolak.

Meski bukan anggota Komisi II DPR RI, Masinton hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, Bawaslu, dan BPIP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Mulanya, Masinton berkata Pilkada Tapanuli Tengah hanya calon tunggal. KPU kemudian memperpanjang jadwal pendaftaran hingga 4 September 2024. Masinton pun ditugaskan partainya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Tapanuli Tengah. Ia berpasangan dengan Mahfud Efendi.

Sayangnya, ketika pasangan Masinton-Mahfud mendaftar demi menghindari calon tunggal, pendaftaran mereka ditolak KPU.

"Kemudian dalam proses pendaftaran tidak diterima. Alasannya apa, alasan Silon, katanya Silon," kata Masinton di ruang rapat Komisi II DPR RI.

Masinton-Efendi mendaftar ke KPUD Tapanuli Selatan, tetapi berkas mereka lagi-lagi ditolak KPU. "Kemudian kita sudah datang fisik lengkap dengan berkas syarat pendaftaran calon, selalu alasan Silon. Kita memindahkan satu berkas bahwa kita sudah datang mendaftar. Dokumen yang kita bawa tidak diterima," tutur dia.

Masinton menilai KPU telah berbuat semena-mena dan membegal suara rakyat. Politikus PDIP itu mengatakan buntut pendaftaran mereka ditolak, Kantor KPU Tapanuli Tengah nyaris dibakar massa. Ia meminta KPU RI untuk mengambil alih masalah ini.

Padahal, menurut Masinton, anggaran KPU daerah mencapai Rp1,3 triliun. Namun, kata dia, tidak profesional dalam bekerja.

"Saya minta agar KPU Pusat mengambil alih, sudah nggak profesional. Tugas harus diambil alih, jangan sampai persoalan KPU dan pilkada langsung berhubungan dengan emosional masyarakat," jelas Masinton.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, mengaku heran dengan KPU. Ia pun mempertanyakan apakah salah mereka melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

"Apakah kita melawan kotak kosong tidak boleh?" kata Endro terheran-heran.

Ia menyinggung parpol dalam kontestasi Pilkada di Lampung Timur yang takut berkoalisi usai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60. PDIP, kata dia, memutuskan mundur dari koalisi karena ingin mencalonkan pasangan sendiri.

"Belum daftar sudah ditolak. Jadi, belum diperiksa dan mendaftar sudah ditolak. Belum lagi masalah Silon," tandas Endro.

Ia meminta KPU mengevaluasi agar Pilkada 2024 tak melawan kotak kosong.

"Saya minta, khusus untuk kotak kosong KPU melakukan evaluasi ulang supaya menegakkan demokrasi diberi relaksasi diberi kesempatan lagi untuk melakukan formulasi supaya meminimalkan kotak kosong," pungkas Endro.