News - Pemerintah menaikkan usia pensiun bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari 58 menjadi 59 tahun pada 2025 ini. Penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan, batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku pada 2015 yakni usia 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.

Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun. Sehingga artinya, pada 1 Januari 2022 usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun. Tiga tahun kemudian, usia pensiun kembali naik menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 kemarin.

Dengan aturan ini, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 dan dapat menerima manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 belum akan pensiun, melainkan baru pensiun pada 2026 ketika telah mencapai usia 59 tahun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun, tetapi masih bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.

Selain itu, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja. Ini diatur sebagaimana dalam Pasal 15 ayat 4 PP tersebut.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, usia pensiun di Indonesia sebenarnya tak berbeda jauh. Cina misalnya, memutuskan meningkatkan usia pensiun secara bertahap pada awal Rabu (8/1/2025) waktu setempat. Ini adalah suatu langkah penyesuaian yang diambil lebih dari 70 tahun terakhir karena populasi negara itu menua.

Para anggota parlemen Cina sepakat untuk mengadopsi keputusan itu pada September. Usia pensiun resmi untuk pria akan dinaikkan secara bertahap dari 60 menjadi 63 tahun dalam jangka waktu 15 tahun mulai 1 Januari 2025. Sementara usia pensiun resmi bagi kader wanita dan pekerja kerah biru wanita masing-masing akan dinaikkan dari 55 menjadi 58 tahun dan dari 50 menjadi 55 tahun.

Sementara usia pensiun pria di Uni Eropa meningkat menjadi 64,92 tahun pada 2024 dari 64,85 tahun pada 2023. Usia Pensiun Pria di Uni Eropa rata-rata adalah 64,10 tahun dari tahun 2009 hingga 2024, mencapai titik tertinggi sepanjang masa yaitu 64,92 tahun pada tahun 2024 dan rekor terendah yaitu 62,48 tahun pada tahun 2009.