News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, Rabu (11/12/2024). Alhasil, UMP Provinsi Bali naik dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.561.
"Pada prinsipnya, UMP maupun UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) sudah bisa kita tetapkan. Pak Pj Gubernur [Bali] juga mengapresiasi bahwa kita sesuai dengan arahan pusat, sebelum tanggal 11 atau paling telat tanggal 11 sudah kita tetapkan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, di Kompleks Jayasabha, Bali usai bertemu Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Rabu (11/12/2024).
Setiawan mengatakan, penetapan UMP Provinsi Bali mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sementara itu, UMSP akan naik sebesar 8,5 persen dari UMP 2024.
"Dewan Pengupahan Provinsi sudah merekomendasikan di bidang pariwisata, sektornya adalah penyediaan akomodasi dan makan minum (food and beverage) itu naiknya 8,5 persen dari UMP 2024. Disepakati 8,5 persen karena 6,5 persen itu UMP, tambah 2 persen untuk sektor," ucapnya.
Kenaikan UMP dan UMSP di Bali, menurut Setiawan, mengacu pada tiga faktor yang menjadi parameter, yakni pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi, dan konstanta kehidupan layak.
"Konstanta antara kehidupan layak ini yang diajukan oleh perwakilan serikat pekerja dj Dewan Pengupahan dan juga dari perwakilan pengusaha," jelasnya.
Sementara itu, Setiawan mengatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sedang diproses. Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan akan bersidang menetapkan UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) pada Jumat (13/12/2024). Upah tingkat Kabupaten/Kota tersebut akan diumumkan maksimal tanggal 18 Desember 2024.
"Hanya empat Kabupaten dan Kota di Bali yang bisa menetapkan UMK dan UMSK, yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Bagi Kabupaten/Kota yang tidak bisa menetapkan UMK, wajib menggunakan UMP," terang Setiawan.
Dengan adanya UMP dan UMSP, kata Setiawan, pemerintah turut memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang masa kerjanya belum berumur 1 tahun. Selain itu, Setiawan menginginkan adanya pengawasan yang komprehensif dari semua unsur, baik serikat pekerja, pengusaha atau pelaku usaha, maupun pemerintah.
"Harapannya ada keseimbangan. Dari sisi pekerja terjamin, kemudian dari sisi pengusaha atau pelaku usahanya, daya bayarnya juga ada," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Daftar UMK Jawa Tengah dan DIY 2025, Berapa Kenaikannya?
Daftar UMK Jawa Barat dan Jakarta 2025, Naik Berapa Persen?
KSPI Bakal Demo 3 Hari Tuntut Pengesahan UMSK di Wilayah Jabar
UMP DIY 2025 Naik, tapi Para Buruh Tetap Sulit untuk Punya Rumah
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Flash News
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Bencana Longsor di Denpasar Utara, Bali: 5 Meninggal, 3 Selamat
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e-Katalog
Polri Resmi Bentuk Desk Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri
Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas Kinerja Prabowo-Gibran
Program MBG Belum Merata, Prabowo: Saya Minta Maaf
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
PPATK Laporkan Kades yang Diduga Pakai Dana Desa untuk Judol