News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyulap kolong tol atau kolong jembatan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini dilakukan usai Pemprov DKI merelokasi warga kolong tol/jembatan ke rumah susun (rusun). Namun, rencana itu masih perlu dibicarakan dengan berbagai pihak antara lain pengelola jalan tol serta Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kalau memungkinkan, kita akan menjadikan ruang terbuka yang juga bisa digunakan untuk masyarakat, bisa juga untuk kawasan hijau, dan beberapa hal yang lain," sebut Penjabat (Pj) Gubernur DKJ, Teguh Setyabudi, di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Ia menekankan, proses alih fungsi kolong tol atau kolong jembatan menjadi ruang terbuka hijau atau sejenisnya dilakukan agar tidak ada lagi warga yang tiba-tiba menghuni di tempat tersebut. Teguh pun berencana menggandeng menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Satpol PP DKI, Dinas Bina Marga DKI, Dinas Pertamanan dan Hutan DKI, Dinas Pariwisata DKI, hingga kepolisian agar kolong tol maupun jembatan tidak lagi menjadi kawasan yang dihuni masyarakat.
"Yang intinya adalah agar kawasan itu tidak dihuni lagi. Tentu saja kami juga libatkan OPD terkait, termasuk dengan Polda Metro Jaya agar itu tidak dihuni lagi," ucap dia.
Teguh menambahkan, Pemprov DKJ telah merelokasi warga kolong tol atau kolong jembatan sejak 1 Desember 2024. Namun, masih ada warga kolong tol atau kolong jembatan di lima wilayah administasi Jakarta yang belum direlokasi.
Saat ini, Pemprov DKJ terus berupaya merelokasi warga dengan cara yang humanis seperti imbauan maupun ajakan agar warga pindah ke rusun yang terdekat dari lokasi mereka tinggal.
"Ada memang sebagian yang belum [direlokasi], tapi ini masih sedang kita lanjutkan. Kalau memang masih ada mungkin karena masa tertentu, kami juga melakukan pendekatan, imbauan," ucapnya.
"Ini masih kita terus koordinasikan, kami laporkan kepada Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Sosial," imbuh Teguh.
Teguh pun mengatakan, warga kolong tol atau kolong jembatan yang direlokasi ke rusun akan digratiskan dari biaya sewa unit setelah enam bulan. Di bulan ketujuh, warga yang direlokasi sudah wajib membayar biaya sewa unit rusun. Ia pun mengeklaim, biaya sewa unit rusun itu bervariasi, tergantung dari lokasi rusun yang mereka tempati saat ini. Besarannya paling tinggi Rp550 ribu per bulan.
"Saatnya nanti bulan ketujuh, pada saat membayar, bayarnya juga tidak terlalu mahal, kalau kisaran sekitar Rp350.000-Rp550.000 [per bulan]," ujarnya.
Pemprov DKJ, kata Teguh, berupaya membuat warga yang direlokasi merasa tidak berkeberatan saat harus membayar tarif sewa unit. Salah satu upayanya adlaah pemberian sembako selama enam bulan pertama warga menempati rusun.
Selain itu, Pemprov DKJ melalui sejumlah OPD memberikan pelatihan kepada warga yang direlokasi. Pelatihan dilakukan agar warga memiliki kemampuan untuk bekerja.
"Dalam rentang waktu enam bulan itu, Pemprov DKI juga bersama-sama dengan OPD, katakanlah Dinas Perindag, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, memberikan pelatihan," tuturnya.
"Yang intinya adalah meningkatkan kompetensi mereka, agar mereka nanti mampu untuk mencari penghidupan nafkah yang lebih baik lagi," imbuh Teguh.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI-nya Keluar?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Flash News
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor
Pemerintah Janji Terus Evaluasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Hasto
Menkes Imbau Warga Punya Asuransi Kesehatan selain BPJS