News - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa mengemukakan alasan kebijakan uji emisi diberlakukan kembali. Menurutnya pemberlakuan uji emisi untuk meminimalisir polusi udara.
"Ini salah satu aksi yang dapat menurunkan pencemaran udara," ucap perempuan yang akrab disapa Fitri tersebut kepada Tirto, Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan, uji emisi bisa menurunkan pencemaran udara Jakarta sesuai dengan kajian yang dilakukan Vital Strategis- sebuah organisasi kesehatan masyarakat global dan mitra pemerintah.
“Uji emisi ini merupakan aksi yang berkontribusi besar dalam menurunkan pencemaran udara Jakarta. Jadi Pemerintah DKI Jakarta tetap konsisten melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat," tuturnya.
Kebijakan tilang uji emisi sempat diberhentikan pada 1 September 2023 lalu akan kembali dilakukan pada 1 November 2023. Namun Fitri menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menghentikan kebijakan uji emisi.
"Ini tidak pernah kami hentikan karena pelaksanaan uji emisi di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," ungkapnya
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan Polda Metro Jaya dalam menerapkan kebijakan uji emisi di lapangan.
"Bersama Polda kami sudah sepakat (berlakukan uji emisi). Kan enggak apa-apa juga," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Selain Kepolisian, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan koordinasi dengan beberapa instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dishub, hingga pemerintah provinsi atau kabupaten di sekitar DKI Jakarta. Misalnya, Jawa Barat, Banten, Bogor (Kab/Kota), Tangerang (Kab/Kota), Bekasi (Kab/Kota) dan Depok.
Sebelumnya, pemerintah pernah memberlakukan tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor yang akan melintas di jalanan ibu kota layak supaya meminimalisir pencemaran udara. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan disanksi.
Untuk kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi harus membayar denda sebesar Rp250 ribu sementara untuk kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Namun, uji emisi tidak dilakukan pada semua kendaraan bermotor. Ada sejumlah kriteria untuk kendaraan yang wajib melakukan uji emisi. Salah satunya, usia kendaraan di atas tiga tahun.
Kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur no 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun," demikian bunyi pasal tersebut.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mengenal Carbon Offset dalam Upaya Pengurangan Emisi
Pabrik Mortar dan Beton di Jakbar Ditutup karena Cemari Udara
Pemprov DKI Melawan Polusi, Disinsentif Uji Emisi Jadi Solusi
Gonta-ganti Kebijakan Tilang Emisi Kendaraan di DKI Jakarta
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Trump Wacanakan Relokasi Sementara Warga Jalur Gaza ke Indonesia
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Flash News
Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Bencana Longsor di Denpasar Utara, Bali: 5 Meninggal, 3 Selamat
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e-Katalog
Polri Resmi Bentuk Desk Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri
Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas Kinerja Prabowo-Gibran
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
PPATK Laporkan Kades yang Diduga Pakai Dana Desa untuk Judol
Dasco: Prabowo Berangkat ke India, Tak Temui Mega di Hari Ultah
Kerabat Buron Harun Masiku Kesal Bolak-Balik Diperiksa KPK
Bima Arya: Pergub Poligami ASN DKJ Memperketat Proses Perceraian
Nusron Benarkan Pagar Laut Banten Memiliki Sertifikat HGB & SHM
Batu Besar Menimpa Tempat Meditasi di Klungkung, 4 Orang Tewas
KKP & TNI AL Sepakat Akan Bongkar Pagar Laut Banten 2 Hari Lagi