News - Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 9.712 minuman keras (miras) ilegal di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). Miras ilegal yang dimusnahkan terdiri dari anggur hingga bir.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, berjanji melindungi warga dari bahaya peredaran alkohol ilegal di Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI bakal rutin menertibkan peredaran miras ilegal setiap tahun.
"Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," sebutnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/12/2024).
Menurut Marullah, ribuan miras yang ilegal merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak awal tahun. Miras ilegal yang ditertibkan berasal dari toko yang tidak mengantongi izin penjualan miras secara resmi.
"Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," ucapnya.
Di satu sisi, kata Marullah, penertiban dan pemusnahan miras ilegal merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta.
Kemudian, Marullah mengatakan, pemusnahan miras tersebut juga menjadi komitmen Satpol PP DKI dalam upaya menuju Jakarta kota global.
"Kegiatan operasi minuman beralkohol dan pemusnahannya ini dapat dilakukan berkat dukungan semua pihak, termasuk pengadilan negeri di enam wilayah DKI yang telah memberikan amar putusan, sehingga pemusnahan miras dapat dilakukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan, mengatakan operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI-Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.
"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," sebut Satriadi.
Berdasarkan data Satpol PP DKI, sebanyak 9.712 botol miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis miras, seperti anggur, bir, vodka, anggur merek Orang Tua, anggur merek Rajawali, dan sebagainya.
"Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi," tutur dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Sempat Berhenti, 10 Kapal ke Kepulauan Seribu Kembali Beroperasi
Pendapatan Jakarta Baru Capai Rp68,61 T hingga 10 Desember 2024
Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT MRT Jakarta
Teguh Setyabudi Rombak 7 Jabatan Pejabat Pemprov DKI Jakarta
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana