News - Gugatan perdata kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dicabut sementara. Pihak penggugat mencabut sementara gugatan karena ingin menambah pihak tergugat dan melengkapi keterangan.
"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi," kata kuasa hukum penggugat, Pahala Manurung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Dalam perkara ini, AKBP Bintoro digugat melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemerasan serta penjualan kendaraan mewah milik tersangka pembunuhan.
Gugatan tersebut berlangsung perdana hari ini, Rabu (5/2/2025). Sidang tersebut sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat. Sidang hari ini digelar dengan Ketua Majelis Hakim, Bawon Effendi, dan dua anggota hakim, yakni Ahmad Samuar dan Lusiana Amping.
Dalam hal ini, penggugat atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Selain Bintoro, gugatan juga diajukan kepada AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Selain itu, ada juga pihak turut tergugat dengan nama Dika Pratama.
Pahala menjelaskan, pihak tergugat yang akan ditambahkan salah satunya adalah mantan kuasa hukum Arif dan Bayu. Selain itu, penambahan kerugian juga akan dilakukan dalam gugatan nantinya.
"Ada (penambahan kerugian), nanti kita sampaikan di e-court," ucap dia.
Lebih lanjut, Manurung mengungkapkan, pendaftaran gugatan baru akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemudian, sidang akan kembali digelar pada 12 Februari 2025.
Sebelumnya, Arif dan Bayu mengajukan gugatan perdata kepada AKBP Bintoro dan 4 pihak lain dengan nominal Rp1,6 miliar. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL per 7 Januari 2025.
Dalam petitum, para penggugat menuntut tergugat serta telah melakukan perbuatan hukum. Mereka meminta agar para tergugat dan turut tergugat mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportstar Iron, serta Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Arif Nugroho selaku penggugat 1. Mereka juga memerintahkan agar para tergugat untuk mengembalikan uang Rp1,6 miliar kepada Arif yang disebut sebagai anak bos laboratorium Prodia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Ferdy Sambo cs Absen, Sidang Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda
PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini
MA Tolak PK Jhoni Allen soal Pemecatannya dari Partai Demokrat
Profil Ongku Hasibuan Anggota Komisi 3 DPR Kakak AKBP Achiruddin
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Mengukur Dampak Pembekuan USAID bagi Gerakan Sipil di Indonesia
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Flash News
Posko DVI Dibuka untuk Identifikasi Korban Kecelakaan GT Ciawi
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Mau Ambil Alih Jalur Gaza, Trump akan Sediakan Pekerjaan
Polisi Temukan Bekas Rem di TKP Kecelakaan Maut GT Ciawi
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemalsuan Akta OI Seret Iwan Fals
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
Polri Sita CCTV Ungkap Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Pemerintah Berupaya Memulangkan Reynhard Sinaga dari Inggris
eFishery Tunjuk FTI Consulting Jadi Manajemen Sementara
1 Korban Kritis Penembakan Aparat Malaysia Berakhir Meninggal
Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi
Kemkomdigi Investigasi Kebocoran Data Internal Pegawai
Sekolah Belum Finalisasi PDSS Diberikan Waktu hingga Rabu Sore
Anak Lisa Rachmat Sudah Minta Ibunya Tolak Tawaran Ronald Tannur
4 Petugas Jasa Marga Jadi Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi