News - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-Undang (UU) tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK), Selasa (4/6/2024). Dalam aturan tersebut mengatur tentang kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum untuk ibu yang tidak mendapatkan haknya yaitu upah atau gaji oleh perusahaan tempat bekerja selama cuti melahirkan.
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 3 Pasal 5 dikutip Tirto, Rabu (5/6/2024).
Pada Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Kemudian, pada Ayat 2 diatur juga setiap ibu yang melakukan cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan secara penuh untuk bulan keempat. Kemudian, pada 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Hak Cuti Ibu Bekerja yang Melahirkan
Hak cuti bagi ibu yang melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya bila terdapat kondisi khusus. Aturan hak cuti ibu bekerja itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 3 UU KIA.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," bunyi pasal itu.
Sementara pada butir b menjelaskan "waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
Kemudian, butir c menjelaskan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Butir d, waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak. Kemudian e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Pada Ayat 4 aturan itu disebutkan cuti melahirkan sebagaimana tertuang dalam Ayat 3 huruf a wajib diberikan pemberi kerja.
Bagaimana dengan Cuti Suami?
Hak cuti suami juga diatur pada Pasal 6. Pada ayat 1 dijelaskan untuk menjamin pemenuhan hak Ibu melakukan cuti melahirkan suami atau keluarga wajib mendampingi.
Lalu, pada ayat 2 dijelaskan suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan atau saat mengalami keguguran, selama dua hari.
Sementara itu, pada ayat 3 disebutkan selain cuti suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri
atau anak dengan beberapa alasan:
- Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
- istri yang melahirkan meninggal dunia.
- Anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Selain itu, pada Pasal 6 Ayat 4 juga dijelaskan kewajiban suami selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri. Suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak; memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi
istri dan anak.
Suami juga wajib mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan
anak berusia 6 (enam) bulan dan mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.
Terkini Lainnya
Hak Cuti Ibu Bekerja yang Melahirkan
Bagaimana dengan Cuti Suami?
Artikel Terkait
Polemik Pernyataan BKKBN, Terlalu Jauh Mengatur Tubuh Perempuan
Kesehatan Mental Ibu Pascapersalinan Rentan, Jangan Disepelekan
Ketentuan Cuti Melahirkan di UU KIA, Benarkah 6 Bulan?
DPR Jamin UU KIA Tak Berpotensi Diskriminasi Perempuan
Populer
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta
Cucu Bung Karno Melaju ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Mundur
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Acara HUT Kota Yogyakarta
Mahasiswa Petra Christian University Surabaya Diduga Bunuh Diri
Hoaks, Ustaz Abdul Somad Masuk Rumah Sakit karena Sifilis
Flash News
Atasi Tawuran, RK Siapkan Program Micro Library & Car Free Night
Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta