News - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler bersepakat untuk menerapkan kembali pembatasan transfer pulsa dalam mencegah penggunaan fitur tersebut untuk judi online. Hal itu diputuskan setelah para pihak menggelar rapat pembahasan pencegahan judi online (judol).
Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menyatakan bahwa dengan pembatasan pengiriman pulsa atau transfer pulsa akan mencegah praktik judol dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital.
"Kami juga membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online," kata Ismail dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Ismail mengakui, kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan nominal maksimal Rp1 juta sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Namun, upaya pembatasan kin lebih efektif kembali dilakukan demi mencegah praktik judol.
Selain pembatasan transfer pulsa, rapat juga menyepakati penggunaan fitur SMS blast untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judol di masa depan. Para operator seluler juga akan melakukan sosialisasi pencegahan judol lewat metode di luar SMS blast.
"Upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," ujar dia.
Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan, PPATK sudah menemukan indikasi pola pengisian deposit dengan pulsa. Kendati demikian, dia belum bisa merinci kepada publik berapa banyak transaksi dengan pulsa itu sudah dilakukan.
"Itu juga disampaikan terkait dengan transfer pulsa sebagai media diposit, pattern-pattern yang akan kami identifikan bersama dan dilakukan upaya-upaya pencegahan," ucap Danang.
Sebelumnya, Danang membeberkan data transaksi judi online (judol) selama kuartal III. Dari data tersebut tercatat nilai transaksi mencapai ratusan triliun.
"Untuk perputaran sampai dengan kuartal III sebesar Rp283 triliun," ucap Danang Tri Hartono dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan, untuk nilai deposito selama kuartal III ini kurang dari Rp50 triliun.
"Total deposit kurang lebih Rp43 triliun," ungkap Danang.
Caption: Konferensi pers usai rapat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler mengenai pencegahan judi online (judol), Selasa (3/12/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
PPATK Laporkan Kades yang Diduga Pakai Dana Desa untuk Judol
Mahjong, Game Online yang Jadi Modus Judi Online & Hukum Mainnya
Bareskrim Tetapkan Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
KPK Menahan Bupati Situbondo Usai Terjerat Korupsi Dana PEN
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu