News - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menghapus penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal itu disampaikan Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Kementerian Negara, Senin (9/9/2024).

“Kami sepakat atas usul DPR RI tentang penghapusan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara,” kata Azwar Anas di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut Politikus PDIP itu, penghapusan penjelasan Pasal 10 ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Adapun penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berbunyi “yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.”

Putusan MK menganggap penjelasan dari Pasal 10 ini tidak berkesinambungan dengan Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2008.

“Putusan MK menyatakan bahwa apabila wakil menteri adalah pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam struktur organisasi kementerian sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Anas.

Anas mengatakan hingga kini Putusan MK itu belum ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menghapus penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara.

Anas mengeklaim pemerintah telah melaksanakan konsultasi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memperoleh masukan sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ia mengungkapkan, pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara.

“DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM, di antaranya terdapat 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” tuturnya.

Anas menyebut terdapat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.

Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Baleg RI, Ahmad Baidowi alias Awiek, mengatakan revisi UU Kementerian Negara itu dampak dari putusan MK. Konon, MK menghapus mengenai ketentuan soal wakil menteri yang harus diisi pejabat struktural atau ASN.

"Putusan MK lah kemudian kita usulkan perbaikan di Baleg waktu itu. Dan disetujui rumusan undang-undangnya, salah satunya adalah menghapus batasan jumlah kementerian. Yang awalnya 34, bisa kurang, bisa juga lebih," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia berkata jumlah kementerian nantinya tergantung kebutuhan dari presiden sebagai pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan yang diamanatkan oleh undang-undang. Menurutnya, pengalaman terdahulu jumlah kementerian cenderung berubah-ubah.

"Presiden juga memiliki fleksibilitas. Kadang satu kementerian ada yang dipecah, ada yang digabung," tutur Awiek.

Atas dasar itu, kata dia, DPR dan pemerintah merevisi Kembali UU Kementerian Negara agar jumlah kementerian berdasar ketentuan.

"Yang model-model seperti itu, supaya memberikan fleksibilitas [tapi] tidak menabrak ketentuan, dibikinlah rumusan dalam undang-undang yang itu berlaku lama," tukas Awiek.

Kendati demikian, Awiek belum mengetahui cecara pasti kapan pengesahan RUU Kementerian Negara itu. Hal tersebut tergantung kapan rapat paripurna dilaksanakan. Namun, kata dia, DPR menargetkan pengesahan RUU Kementerian Negara itu pada 30 September 2024.

"Bisa jadi di paripurna ini kalau keburu, kalau enggak keburu ya paripurna minggu depan. Maksimal tanggal 30 September. G30S DPR. Karena tanggal 1-nya sudah periode yang baru," kata Awiek.