News - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pegurangan pajak (tax holiday) sampai 31 Desember 2025 lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dengan adanya PMK baru ini, pemberian tax holiday kepada perusahaan yang seharusnya berakhir pada 9 Oktober 2024 resmi berlanjut hingga tahun depan.
Adapun perusahaan yang berhak menerima fasilitas ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri pionir yang memberikan nilai tambah besar serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional yang jenisnya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Industri pionir yang dimaksud beberapa di antaranya adalah industri logam dasar hulu, industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi (migas), industri kimia dasar organik, hingga industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
Selain itu, perusahaan juga sudah berstatus sebagai badan hukum Indonesia dan belum pernah menerima fasilitas pajak lainnya seperti dari penanaman modal di bidang usaha tertentu, hingga karena menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara.
"Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," tulis Pasal 3 ayat (1) huruf d, dikutip Tirto, Senin (4/11/2024).
Selain itu, calon penerima tax holiday juga harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Kemudian, perusahaan juga harus berkomitmen untuk merealisasikan penanaman modal yang telah dijanjikannya paling lambat 1 tahun setelah diberikan keputusan pengurangan pajak.
"Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik)," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 69/2024.
Dalam mengajukan permohonan pengurangan pajak, perusahaan diwajibkan untuk menyertakan salinan digital rincian aktiva dan rencana penanaman modal kepada Menteri Keuangan.
Sementara itu, besaran tax holiday yang dapat dinikmati oleh perusahaan pionir ialah sebesar 100 persen untuk penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu 5-20 tahun sedangkan untuk penanaman modal Rp100 miliar sampai dengan Rp500 miliar bisa mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 50 persen dengan jangka waktu pemanfaatan selama 5 tahun.
"Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan termasuk ke dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15A ayat (1) yang menjelaskan bahwa pemberian fasilitas pengurangan pajak ini juga akan mempertimbangan penerapan aturan pajak minimum global yang akan segera diadopsi Indonesia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menakar Untung Rugi PPN 12% untuk Barang Mewah
Pemerintah Jamin Pajak Mobil Mewah Selaras dengan PPN 12 Persen
Target Penerimaan Pajak 2025: PPH Badan Turun, PPN Justru Naik
PPN & Keadilan Pajak, Saatnya Negara Menoleh ke Orang Kaya
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas