News - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memperpanjang periode kenaikan atau relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi yang semula Rp15.500 per kilogram (kg) menjadi Rp17.500 per kg.

"Relaksasi diperpanjang," ujar singkat Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, saat dihubungi Tirto, Senin (3/6/2024).

Dia juga menuturkan, saat ini pemerintah bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait segera menetapkan harga acuan permanen yang terbaru untuk komoditas pangan gula konsumsi. Saat ini, Arief mengaku sudah melakukan harmonisasi antar K/L.

Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Indra Wijayanto, menyebut kenaikan harga gula konsumsi diteken hingga 30 Juni 2024 atau hingga penetapan harga baru muncul.

Keputusan menaikkan HAP gula konsumsi diambil untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan sebelum musim giling tebu dalam negeri.

Selain faktor menjaga ketersediaan, kenaikan HAP juga didasari perkembangan nilai tukar rupiah yang semakin melemah saat ini.

"Gula ini karena currency tinggi, harga di luar tinggi. Tapi, ini harga tinggi adalah kesempatan kita untuk produksi," tutur Arief saat konferensi pers Halal Bihalal di Kantor Bapanas, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Sebagai informasi, untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.

Kebijakan HAP mengacu pada Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.

Adapun, harga gula konsumsi pada panel harga Bapanas, Senin (3/6/2024), melambung hingga Rp18.330 per kg, atau masih lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan dalam relaksasi HAP.