News - Pemerintah Indonesia mengutuk putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) di Israel.
Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), @Kemlu_RI, Selasa (29/10/2024). Kemlu menyatakan bahwa pelarangan itu dapat berdampak pada berhentinya kerja UNRWA di tepi barat Yerusalem Timur dan Gaza.
UNRWA merupakan badan penerima mandat Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
"Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," demikian cuitan akun @Kemlu_RI, Selasa.
Kemlu juga mengingatkan bahwa larangan kegiatan UNRWA melanggar serta bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang Kekebalan Lembaga PBB.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel.
Pemerintah Indonesia juga meminta DK PBB untuk memastikan Israel mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, Resolusi DK PBB, dan Putusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Peta Negara Suriah dan Kondisi Terkini Usai Dikuasai Oposisi HTS
Ada Apa di Suriah dan Kenapa Presiden Bashar Al-Assad Kabur?
Update Situasi Korea Selatan Terkini Usai Darurat Militer
Profil Michel Barnier PM Prancis Tersingkat & Alasan Digulingkan
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap