News - Pemerintah Indonesia mengutuk putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) di Israel.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), @Kemlu_RI, Selasa (29/10/2024). Kemlu menyatakan bahwa pelarangan itu dapat berdampak pada berhentinya kerja UNRWA di tepi barat Yerusalem Timur dan Gaza.

UNRWA merupakan badan penerima mandat Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.

"Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," demikian cuitan akun @Kemlu_RI, Selasa.

Kemlu juga mengingatkan bahwa larangan kegiatan UNRWA melanggar serta bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang Kekebalan Lembaga PBB.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel.

Pemerintah Indonesia juga meminta DK PBB untuk memastikan Israel mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, Resolusi DK PBB, dan Putusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina.