News - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Perubahan beleid ini perlu untuk memperjelas aturan bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra, menyebut perubahan aturan ini diharapkan memberi kesempatan rehabilitasi yang efektif bagi ABH. Sejurus dengan itu, hak-hak korban dapat tetap terjaga.
Dhahana menjelaskan, urgensi revisi UU SPPA ini berkaitan dengan tren peningkatan ABH di tanah air.
“Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif,” kata dia dikutip dari Antara, Minggu (15/9/2024).
Dhahana menambahkan, sejatinya keadilan restoratif telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU SPPA. Selain itu, UU SPPA juga mengatur konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pasal 7 Ayat (1) UU SPPA mengatur, ABH pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, kata Dhahana, belakangan terdapat peningkatan kasus kejahatan oleh anak yang diancam dengan pidana di atas 7 tahun penjara, sementara aturan diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 tahun.
Oleh karena itu, menurut dia, UU SPPA perlu disesuaikan. Dia berharap, revisi UU SPPA dapat membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak kriminal yang berkembang.
“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai, dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” terang dia.
Diwartakan sebelumnya, kasus pembunuhan seorang anak perempuan di Palembang baru-baru ini menggemparkan publik. AA, korban yang baru berumur 14 tahun, diperkosa dan dibunuh oleh anak-anak seumurannya.
Korban yang masih duduk di bangku SMP kelas VIII itu ditemukan tewas awal September lalu di Tempat Pemakaman Umum Tionghoa, Palembang. Polisi menyebut ada empat orang pelaku dalam kasus ini, yakni pelaku utama berinisial IS (16), serta MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Polisi menduga perbuatan keempat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan ini dipicu akibat tontonan pornografi. Pasalnya, ditemukan konten pornografi di ponsel para pelaku.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
1.138 Anak Terima Pengurangan Masa Pidana di Hari Anak Nasional
Menteri PPPA: Penanganan Korban Tindak Pidana Harus Komprehensif
Tujuan Diversi dalam Proses Pengadilan Pidana Anak & Contohnya
Anak di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana: Bisakah Dipenjara?
Populer
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Pimpinan MPR Akan Temui Jokowi Serahkan Undangan Pelantikan
Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos Jadi Cagub Maluku Utara
Saan Mustopa: Nasdem Tak Ajukan Menteri Bukan Berarti Oposisi
Kapolri Pastikan Polisi Tingkatkan Layanan Usai Raih Penghargaan
Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2024 Capai USD 425,1 Miliar
WFP Minta Jalur Distribusi Pangan Lebanon Dilindungi & Aman
Presiden Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri
IM57+ Minta Urusan Capim dan Cadewas KPK Diserahkan ke Prabowo
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Penjelasan Polda NTT soal Pemecatan Ipda Rudy Soik
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Anies Baswedan Pastikan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Komeng Jelaskan Penempatan di Komite II DPD Usai Jadi Sorotan
Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Siapkan Bank Data Femisida
Pramono Anung Gandeng Agen Asing untuk Serap Lulusan BLK