News - Pemerintah akan melakukan pencatatan setiap kejadian bunuh diri dengan kebijakan registri bunuh diri sebagai upaya pencegahan bunuh diri. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

"Dalam rangka upaya pencegahan bunuh diri diselenggarakan registri bunuh diri," bunyi Pasal 155 Ayat 1 PP Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman JDIH Setneg, Selasa (30/7/2024).

Pemerintah akan membuat sistem pencatatan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri. Registri bunuh diri akan memuat setidaknya paling sedikit memuat data jenis kelamin, usia, metode dan faktor risiko, latar belakang, alasan, dan/atau penyebab bunuh diri.

Sumber data registri bunuh diri berasal dari catatan Polri, kependudukan dan catatan sipil, lembaga pemerintah non-kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan. PP juga mengamanatkan menteri di bidang kesehatan sebagai pelaku penyelenggara registri bunuh diri.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai registri bunuh diri diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," dikutip dari Pasal 155 ayat 6.

Selain melakukan pencatatan lewat sistem registri bunuh diri, PP Kesehatan juga mengatur mengenai proses mitigasi dan upaya preventif terjadinya bunuh diri. Mengacu pada Pasal 154 PP Kesehatan, pencegahan bunuh diri dapat dilakukan dengan pengaturan pemberitaan yang benar dan bertanggung jawab tentang bunuh di media massa dan media sosial.

Di pasal yang sama, pencegahan bunuh diri dilakukan dengan mencegah pemikiran timbulnya tentang menyakiti diri yang dilakukan dengan pengembangan keterampilan hidup, sosial dan emosional.

Bagi terduga pelaku bunuh diri, dalam Pasal 154 ayat 4 diinstruksikan untuk membatasi akses terhadap alat, bahan dan fasilitas yang dapat dilakukan untuk bunuh dir. Menyediakan akses pelayanan konseling melalui saluran siaga, memberikan dukungan melalui kelompok penyintas dan penanganan fisik dan jiwa akibat percobaan bunuh diri.

Pemerintah membuka akses pelayanan konseling melalui saluran siaga yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan baik milik Pemerintah maupun masyarakat.