News - Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan meneken nota kesepahaman (MoU) mengenai asuransi kesehatan bagi jemaah haji. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan setiap peserta dan petugas haji telah menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Para peserta dan petugas haji harus terdaftar dalam kepesertaan aktif, sehingga apabila sewaktu-waktu mengalami gangguan kesehatan maka akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Demi kemudahan pelayanan, Kementerian Agama akan mengintegrasikan data jemaah haji dengan layanan BPJS Kesehatan.
"Nah BPJS ini kalau yang haji tadi kan Pak Menko sampaikan sebelum itu, biasanya manasik atau apakah gitu, sakit bisa. Atau pada waktu di sana kan keluarganya," kata Ali Ghufron di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ali menjelaskan di masa keberangkatan haji sebelumnya, hanya jamaah haji khusus yang kesehatannya ditanggung BPJS Kesehatan.
"Dulu itu namanya haji khusus, yang khusus sekarang regular termasuk," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Menko PMK, Pratikno, mengatakan minat untuk pergi haji di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Hal ini berdampak pada antrean panjang dan berimplikasi pada usia jemaah yang makin menua.
Maka dari itu, diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan jemaah haji ketika mereka tengah menunggu, bersiap pergi, hingga saat kembali pulang ke tanah air.
"Oleh karena itu peningkatan pelayanan untuk jamaah ini juga menjadi sangat penting untuk terus kita tingkatkan. Jadi oleh karena itu kami di Kemenko PMK memfasilitasi koordinasi dan tadi barusan tanda tangan MOU," kata Pratikno.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
Cara Menggunakan Lupis BPJS Kesehatan dan Manfaatnya
DPR Ungkap Penyebab Penurunan Biaya Haji 2025
Menag Belum Terima Surat Saudi soal Rencana Pembatasan Usia Haji
Populer
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
Flash News
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini
Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya