News - Rencana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang hendak mengutamakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat dibina di luar rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) akan sia-sia jika akar masalahnya tidak dibenahi. Aturan membina WBP di luar rutan atau lapas sejatinya bukan kebijakan baru. Namun, hingga saat ini, belum ada upaya menghentikan arus deras pemenjaraan atau over-criminalization yang dilakukan penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, wacana ini dilempar Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, setelah dia baru saja dilantik pada Senin (21/10/2024). Menurut Silmy, WBP bisa mendapatkan proses pembinaan lewat bekerja di luar rutan atau lapas. Namun, seusai bekerja, warga binaan bakal dikembalikan ke rutan atau lapas.

Silmy menyebut, proses pembinaan di luar rutan atau lapas masih sebatas wacana yang akan dimatangkan lebih lanjut. Ia mengeklaim, proses pembinaan di luar rutan atau lapas untuk warga binaan pemasyarakatan juga sudah diterapkan di beberapa negara.

Presiden Prabowo Subianto dinilai optimistis menguatkan lembaga pemasyarakatan melalui dibentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian baru ini merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM di era pemerintahan Jokowi.

"Ini masih wacana ya, masih kita lihat dulu kemungkinannya seperti apa, tetapi yang jelas Bapak Presiden semangatnya itu positif untuk hal ini,” kata Silmy di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa ide yang dilontarkan Silmy bukan sesuatu yang baru. Aturan saat ini, kata dia, sudah mengatur soal syarat pembinaan WBP di luar rutan atau lapas, seperti diatur dalam UU Pemasyarakatan.

Fickar menjelaskan, pembinaan di luar lapas atau rutan dapat dilakukan setelah terpidana sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Potongan hukuman ini disebut sebagai proses asimilasi.

“Jadi, bukan sesuatu yang baru,” ucap dia kepada reporter Tirto, Rabu (23/10/2024).

Namun, jika pemberian kebijakan pembinaan di luar lapas atau rutan akan dilakukan sejak awal masa hukuman terpidana, Fickar menilai ini perlu dikaji lebih mendalam. Pasalnya, ia menilai secara filosofis dan latar belakangnya, hukuman pidana penjara berfungsi sebagai pembalasan sekaligus melakukan fungsi pembinaan.

Sebab itu dalam pelaksanaannya, dikenal pula pengurangan masa hukuman setiap tahun yang disebut sebagai remisi. Bahkan, pemberian remisi tidak hanya dilakukan sebatas hari kemerdekaan, namun juga diberikan saat hari raya keagamaan.

“Karena itu seringkali para napi itu keluar lapas sebelum 2/3 menjalani hukuman,” ucap Fickar.