News - Tertangkapnya belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akibat turut melindungi aktivitas judi online mempertebal ironi penumpasan praktik haram ini.

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sudah ada 12 pegawai Komdigi diduga melindungi kegiatan situs judi online yang seharusnya mereka awasi dan blokir. Total sudah ada 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi menyatakan bahwa belasan pegawai Kementerian Komdigi ini berhubungan langsung dengan para pemilik situs judi online. Mereka ‘membina’ dan tak memblokir situs milik kenalan dengan ganjaran setoran uang sebesar Rp8,5 juta setiap bulan per situs. Lewat pengakuan para tersangka, polisi menyatakan sedikitnya ada 1.000 situs judi online yang mereka bina.

Fenomena pihak yang ditugaskan memberantas judi online tetapi justru menyalahgunakan kewenangan untuk menjadi beking, perlu menjadi sorotan pemerintah.

Kasus keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi dalam aktivitas judi online hanya mempertegas kecurigaan masyarakat selama ini: kegiatan haram ini tidak mungkin subur tanpa ada beking dari pihak berwenang.

Aparat penegak hukum, seharusnya tidak perlu ragu membabat beking judi online di tubuh pemerintahan atau bahkan yang ada di institusi hukum itu sendiri. Kemkomdigi kemungkinan besar bukan satu-satunya ‘arena bermain’ para beking culas yang melindungi bandar dan aktivitas judi online, sehingga terus tumbuh subur di tengah masyarakat.