News - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, kasus laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga melibatkan analis militer Connie Rahakundini Bakrie masih berjalan.
“Masih berjalan,” kata Ade saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (30/3/2024).
Ade mengakui bahwa Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 sudah diputus MK. Akan tetapi, ia menekankan bahwa Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap akun media sosial @connierakundinibakrie. Mereka belum berbicara siapa pelaku.
Akan tetapi, mereka sudah melihat ada potensi pelanggaran sejumlah aturan antara lain, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. Namun laporan belum merujuk pada nama Connie, melainkan akun media sosial @connierakundinibakrie.
“Terlapor dalam lidik," tegas Ade.
Connie dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua ormas yakni Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD). Ia dilaporkan oleh kedua ormas karena dinilai menyebar informasi atau dokumen yang memuat berita bohong.
Kedua pelapor membawa bukti berupa foto kopi tangkapan layar ujaran akun @connierahakudinibakrie. Akun tersebut memuat narasi yang mengutip pernyataan Oegroseno yang berisi “Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres.”
Kedua laporan Polisi tersebut telah teregister dalam nomor nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan nomor: LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ pada 20 Maret 2024.
Selain di Polda Metro Jaya, Connie juga dilaporkan di Polresta Jakarta Selatan. Ia dilaporkan karena menyebarkan hoaks melalui pernyataan di media sosial Instagram yang menuding polisi punya akses ke Sirekap dan formulir C1 kemudian mengeditnya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pihak Polresta Jaksel pun sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menteri HAM: Amnesti Presiden Mempertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Bareskrim Bongkar Dua Kasus Pornografi Anak dan Sesama Jenis
Ratu Entok Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Polisi Tangkap Pelaku Akses Ilegal Akun Google Polsek Setiabudi
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Mengukur Dampak Pembekuan USAID bagi Gerakan Sipil di Indonesia
Flash News
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut
Posko DVI Dibuka untuk Identifikasi Korban Kecelakaan GT Ciawi
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Mau Ambil Alih Jalur Gaza, Trump akan Sediakan Pekerjaan
Polisi Temukan Bekas Rem di TKP Kecelakaan Maut GT Ciawi
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemalsuan Akta OI Seret Iwan Fals
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
Polri Sita CCTV Ungkap Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Pemerintah Berupaya Memulangkan Reynhard Sinaga dari Inggris
eFishery Tunjuk FTI Consulting Jadi Manajemen Sementara
1 Korban Kritis Penembakan Aparat Malaysia Berakhir Meninggal
Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi