News - Ketua Asosiasi Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, menyambut baik kajian Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), atas pungutan dan bea masuk anti dumping (BMAD) pada keramik impor. Menurutnya, pungutan bea masuk yang besar akan menyelamatkan industri keramik nasional melalui intrumen tarif barrier BMAD.
Bukan hanya itu, BMAD juga akan diterapkan bersamaan bea masuk tindakan pengawasan (BMTP) terhadap tujuh kategori barang impor, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.
"ASAKI sangat mengapresiasi langkah penyelamatan industri keramik nasional melalui instrumen Tarif Barrier BMAD yang mana sesuai dengan aturan dan koridor World Trade Organization," ungkap Edy saat dihubungi Tirto, Rabu (10/7/2024).
Dalam keterangannya, Edy meyakini bahwa BMAD akan segera memulihkan kapasitas produksi keramik nasional, khususnya pabrik yang memproduksi Homogeneus Tiles/HT yang selalu terhambat head to head dengan produk impor asal Cina.
"Saat ini hanya mampu bertahan dengan tingkat utilisasi di bawah 40 persen karena terdampak berat kerugian akibat praktek dumping tersebut," ujarnya.
ASAKI optimistis dengan diberlakukan BMAD tingkat utilisasi produksi keramik nasional akan bisa kembali ke 80 persen pada tahun ini, dan bahkan diproyeksi menembus 90 persen pada 2025.
Kemudian, tambahnya, manfaat diberlakukan BMAD juga mengundang investasi baru dan penyerapan tenaga kerja. Beberapa importir telah memulai pembangunan pabrik keramik jenis HT dan diharapkan selesai pada 2025.
Edy membeberkan, salah satu trader/importir utama PT Trust Trading akan segera melanjutkan pembangunan pabrik di Kendal, Jawa Tengah, dengan kapasitas produksi 18 juta M2/tahun, dan menghasilkan nilai investasi Rp1,2 triliun.
Investasi tersebut juga akan menyerap 700 tenaga kerja. Kemudian investasi PT RKI di Batang, Jawa Tengah, dengan kapasitas produksi 21,5 juta M2/tahun, dan menghasilkan nilai investasi Rp1,5 triliun, serta menyerap 1.000 tenaga kerja.
Zulhas saat ini sedang mengkaji besaran BMAD dan BMTP seiring beberapa barang masih dalam proses penyelidikan. Meski begitu, dia mengusulkan bea masuk bisa dipungut sebesar 50 persen hingga 200 persen.
"Kita tunggu dulu, [bea impor] bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen, jadi tergantung dari hasil KPPI," ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (5/7/2024).
Usulan atas pengenaan bea masuk tujuh kategori barang impor juga diketahui berdasarkan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perindustrian.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hasto Tuding Jokowi Lakukan Desoekarnoisasi Jilid II
Kapolri & PBNU Siapkan MoU Penanganan Kekerasan di Pesantren
Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok
Populer
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Coretax Galat Terus, DJP & Pengembang Harus Tanggung Jawab
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Flash News
Hasto Tuding Jokowi Lakukan Desoekarnoisasi Jilid II
Kapolri & PBNU Siapkan MoU Penanganan Kekerasan di Pesantren
Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok
Anggaran Polri Turun Rp20,5 T & KPK Rp201 M Akibat Efisiensi
Sulsel Tetapkan Tanggap Darurat Banjir di 4 Kabupaten/Kota
Prabowo Janji Rampungkan CEPA Indonesia-Turki di Depan Erdogan
DPR Minta Pemerintah Tak Tambah Stafsus saat Efisiensi Anggaran
Polri Kantongi Pengakuan Kades Kohod soal Alat Pemalsuan Dokumen
MenpanRB Target PP THR & Gaji ke-13 2025 Terbit Sebelum Ramadan
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Bus di Lampung
Presiden Erdogan Tiba di Istana Bogor, Disambut Murid SD-SMP
LPSK Bantah Demo Pegawai Upaya Tolak Efisiensi: Justru Sharing
Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN usai Jadi Stafsus Menhan
Alasan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan: Pakar di Komunikasi