News - Polresta Yogyakarta merilis kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Yogyakarta sepanjang Agustus hingga September 2024. Dalam kurun waktu sebulan, ada 8 pelaku yang diringkus. Mayoritas berusia muda, dan selain pemakai, mereka juga jadi pengedar yang pangsa pasarnya adalah mahasiswa dan pelajar.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh jajarannya terdiri dari pengangguran dan wiraswasta. Para pelaku, kata Ardiansyah, mengatakan alasannya jadi pengedar karena faktor ekonomi.

"Masalah makan, masalah perut, itu alasan (pengedar) menjual, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Ardiansyah pada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/9/2024).

Dalam konferensi pers pun terungkap, polisi mengamankan 22.700 pil Y dan 5 gram tembakau sintetis. Ardiansyah lantas mengungkap, harga satu botol Pil Y paling mahal dijual dengan harga Rp1,5 juta dengan isi 1.000 butir.

Oleh sebab itu, narkoba jenis ini dapat dijual dengan harga murah yang sasarannya termasuk pelajar dan mahasiswa.

"Target orang yang membutuhkan mau murah dan enak. Rata-rata pelajar, mahasiswa, dan menengah ke bawah," jelas Ardiansyah.