News - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai kepolisian bisa menggunakan tes kebohongan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Tes kebohongan ini bisa menguji bohong atau tidaknya Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo mengintervensi kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Ya sebenarnya kalau kita cermati pendapat dari para tokoh pro demokrasi, perguruan tinggi banyak yang percaya terhadap kredibilitas pak agus raharjo. Sehingga tinggal dibuktikan saja. Kan, bisa dibuktikan keterangan seseorang itu betul atau tidak melalui tes kebohongan," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).

Hasto mengatakan hasil tes kebohongan bisa mengetahui siapa yang berbohong ke publik. Di sisi lain, hal itu bisa menjadi evaluasi ke depan agar komitmen pemberantasan korupsi tidak ada yang mengintervensi KPK.

Alhasil, kata dia, proses penegakkan hukum dilakukan dengan mengedepankan seluruh independensi dari KPK termasuk para pejabat yang bertugas untuk memerangi dan mencegah korupsi itu.

"Tinggal mana yang melakukan kebohongan terhadap publik," kata Hasto.

Hasto mengakui pemberantasan korupsi memang tidak mudah, sehingga diperlukan suatu semangat juang dan keteguhan di dalam menegakkan prinsip-prinsip kejujuran dan integritas.

"Sehingga biarkan proses hukum yang berjalan, tetapi banyak dukungan dari masyarakat yang diberikan Pak Agus Rahardjo atas pernyataannya," tutur Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berupaya mengintervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mengaku bertemu dengan Jokowi dan Mensesneg Pratikno saat membahas kasus tersebut.

"Saya terus terang waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Pada waktu itu didampingi pak Pratikno," kata Agus dalam acara Rosi di Kompas TV. Reporter Tirto sudah mendapat izin dari Agus Rahardjo untuk mengutip isi pernyataan dalam acara tersebut.

Buntut dari penyataanya itu, Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) pada Senin, 11 Desember 2023.