News - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP), Djarot Saiful Hidayat, mewanti-wanti pemerintah agar tidak menghidupkan kembali pemerintahan yang otoriter di masa lalu dalam merevisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Peringatan ini dinilai serius seiring perluasan wewenang TNI dan Polri dalam draf revisi kedua lembaga tersebut.
“Jadi bukan hanya PDI Perjuangan saja yang berkepentingan, tapi juga seluruh warga negara indonesia berkepentingan. Kita tidak ingin sekali lagi kembali ke sistem pemerintahan yang otoriter, entah itu untuk varian yang soft, yang lunak dengan melegalkan sumber-sumber kekuasaan melalui rekayasa konstitusi maupun yang hard, yang keras,” jelas Djarot usai menghadiri Peringatan Peristiwa Serangan Kantor DPP PDI Perjuangan, di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Ia mencontohkan revisi UU Polri mengizinkan polisi untuk melacak transaksi keuangan, menyadap, melacak posisi seseorang, membredel pers, hingga mewaspadai siapapun yang diduga membahayakan keselamatan negara. Padahal, tugas Polri adalah menegakkan hukum dan aturan, serta mengamankan dan melayani masyarakat.
Sementara itu, revisi UU TNI membolehkan TNI untuk menduduki jabatan strategis di Kementerian/Lembaga pemerintahan serta usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI aktif. Padahal, TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Djarot menekan, PDIP ingin revisi UU TNI dan Polri tetap menjaga kedaulatan rakyat dan negara. Ia tidak ingin revisi memicu masalah baru karena memberikan kekuasaan berlebihan pada kedua lembaga tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini khawatir negara akan bersifat otoriter ketika pemerintah tidak dapat dikontrol.
“Kita menyikapi ya (setuju dengan revisi UU Polri dan TNI), jadi DPP Partai (PDIP) menyikapi perubahan RUU Undang-Undang TNI dan Polri dan kita menjaga betul-betul kedaulatan rakyat, kedaulatan negara, jangan sampai perubahan di UU TNI dan Polri itu kembali lagi, kembali lagi ke sistem pemerintahan yang otoriter,” tegas Djarot.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Moeldoko Bantah Revisi UU TNI Jadikan Prajurit Boleh Berbisnis
Jokowi Ogah Tanggapi Revisi UU TNI-Polri: Tanya DPR & Polhukam
Agenda Reformasi TNI Makin Jauh Bila Prajurit Boleh Berbisnis
Populer
Sekaten Keraton Yogyakarta Tak Sekadar Melestarikan Budaya
Ngopi di Warkop Modjok Sambil Berinteraksi dengan Kucing
11 Warga Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
Mobil Toyota Hilux Sering Seliweran di Arena Konflik, Kok Bisa?
Menkumham Pastikan Keppres Anin Bakrie Ketum Kadin Segera Terbit
Pemerintah Bakal Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Jadi Ketum Versi Munaslub, Anindya Bakrie: Tak Ada Dua Kadin
Flash News
Arus Balik Libur Maulid, KAI: 37 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta
Libur Long Weekend, Lalu Lintas Jalur Puncak Lumpuh Total
Peringati Maulid, Jokowi Ajak Warga Tiru Kehidupan Rasulullah
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Satu Wisatawan di Kawasan Puncak
Pengunjung Ancol Membludak saat Libur Panjang Maulid Nabi
KAI Daop 1 Operasikan 8 Kereta Tambahan Selama Libur Maulid Nabi
Polisi Tangkap Penipu dengan Modus Penggandaan Uang di Sukabumi
PBNU: Muktamar Luar Biasa NU Hoaks, Didengungkan Pengangguran
Pesan FX Rudy ke Timses Teguh-Bambang: Jangan Bagi-Bagi Bansos
Jadi Ketum Versi Munaslub, Anindya Bakrie: Tak Ada Dua Kadin
Menkumham Pastikan Keppres Anin Bakrie Ketum Kadin Segera Terbit
Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Arsjad Rasjid Tempuh Jalur Hukum
Viral Kasus Kekerasan Karyawan, Polisi Cek Brandoville Studios
Pemerintah Bakal Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
11 Warga Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar