News - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP), Djarot Saiful Hidayat, mewanti-wanti pemerintah agar tidak menghidupkan kembali pemerintahan yang otoriter di masa lalu dalam merevisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Peringatan ini dinilai serius seiring perluasan wewenang TNI dan Polri dalam draf revisi kedua lembaga tersebut.
“Jadi bukan hanya PDI Perjuangan saja yang berkepentingan, tapi juga seluruh warga negara indonesia berkepentingan. Kita tidak ingin sekali lagi kembali ke sistem pemerintahan yang otoriter, entah itu untuk varian yang soft, yang lunak dengan melegalkan sumber-sumber kekuasaan melalui rekayasa konstitusi maupun yang hard, yang keras,” jelas Djarot usai menghadiri Peringatan Peristiwa Serangan Kantor DPP PDI Perjuangan, di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Ia mencontohkan revisi UU Polri mengizinkan polisi untuk melacak transaksi keuangan, menyadap, melacak posisi seseorang, membredel pers, hingga mewaspadai siapapun yang diduga membahayakan keselamatan negara. Padahal, tugas Polri adalah menegakkan hukum dan aturan, serta mengamankan dan melayani masyarakat.
Sementara itu, revisi UU TNI membolehkan TNI untuk menduduki jabatan strategis di Kementerian/Lembaga pemerintahan serta usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI aktif. Padahal, TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Djarot menekan, PDIP ingin revisi UU TNI dan Polri tetap menjaga kedaulatan rakyat dan negara. Ia tidak ingin revisi memicu masalah baru karena memberikan kekuasaan berlebihan pada kedua lembaga tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini khawatir negara akan bersifat otoriter ketika pemerintah tidak dapat dikontrol.
“Kita menyikapi ya (setuju dengan revisi UU Polri dan TNI), jadi DPP Partai (PDIP) menyikapi perubahan RUU Undang-Undang TNI dan Polri dan kita menjaga betul-betul kedaulatan rakyat, kedaulatan negara, jangan sampai perubahan di UU TNI dan Polri itu kembali lagi, kembali lagi ke sistem pemerintahan yang otoriter,” tegas Djarot.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mengatasi Surplus Jenderal TNI ke Jabatan Sipil Bukan Solusi
DPR: Revisi UU TNI Tak Bakal Bahas Prajurit Boleh Berbisnis
Revisi UU TNI Bergulir Lagi: Utamakan Reformasi, Jauhi Dwifungsi
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Populer
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Coretax Galat Terus, DJP & Pengembang Harus Tanggung Jawab
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
Flash News
Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PDIP Bantah Tudingan Jadi Kompor Hubungan Jokowi-Prabowo
Erdogan Dukung Sikap Indonesia yang Konsisten Membela Palestina
Hasto Tuding Jokowi Lakukan Desoekarnoisasi Jilid II
Kapolri & PBNU Siapkan MoU Penanganan Kekerasan di Pesantren
Nusron Akan Temui PN Cikarang Bahas Penggusuran Rumah di Bekasi
Hasto Senang PDIP Akhirnya Tumbangkan PKS di Pilkada Kota Depok
Anggaran Polri Turun Rp20,5 T & KPK Rp201 M Akibat Efisiensi
Sulsel Tetapkan Tanggap Darurat Banjir di 4 Kabupaten/Kota
Prabowo Janji Rampungkan CEPA Indonesia-Turki di Depan Erdogan
Bule Keroyok Sekuriti Finns Beach Club Bali, 4 Pegawai Luka-Luka
Polri Kantongi Pengakuan Kades Kohod soal Alat Pemalsuan Dokumen
MenpanRB Target PP THR & Gaji ke-13 2025 Terbit Sebelum Ramadan
MK Hanya Bisa Bayar Gaji Sampai Mei Akibat Efisiensi Anggaran
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Bus di Lampung