News - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengatakan, PDIP akan mengedepankan perekayasaan konstitusional sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengatur mekanisme kerja sama partai dalam memilih presiden dan wakil presiden.
Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen pada Kamis (2/1/2025) serta pertimbangan putusan tersebut yang meminta pelaksanaan rekayasa konstitusional demi memberikan kesamaan hak partai untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden tanpa melihat perolehan suara sah nasional maupun kursi di parlemen.
“Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ucap Said Abdullah dalam keterangan, Kamis (2/1/2025).
Said memahami bahwa putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menghapus syarat pencalonan presiden sebanyak 20 persen kursi DPR maupun 25 persen suara sah nasional. Namun, dalam kacamata Said, MK juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengatur agar tidak muncul banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK pun meminta pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, tetapi tetap memperhatikan poin tertentu seperti hak parpol untuk mengusulkan capres-cawapres serta tidak didasarkan persentase kursi DPR maupunsuara sah partai. Selain itu, MK juga memerintahkan DPR melibatkan semua pihak, termasuk partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPR.
PDIP, kata Said, menilai perekayasaan konstitusional yang disampaikan MK dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi sejumlah penilaian secara kualitatif.
“Dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannysa dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksud,” kata Said kepada wartawan Kamis (2/1/2025).
Menurut dia, pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh berbagai pihak sebagai syarat sahnya penetapan calon oleh lembaga pemilihan umum.
“Oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” ujar dia.
Said pun menekankan, putusan MK dengan pedoman tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR.
“Atas pertimbangan dalam putusan amar diatas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” ucap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pemilihan presiden (Pilpres) sebesar 20 persen.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, pada Kamis (2/1/2025).
Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
"Pasangan Calon diusulkan ole Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Wacana Omnibus Law Pemilu: Aksi Penyelarasan atau Konflik Baru?
Masalah DPR Bukan pada Kuantitas Parpol, tapi Kualitas Kerja
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
Populer
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
Kades Kohod Klaim Jadi Korban Kasus SHGB Pagar Laut di Tangerang
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Bareskrim Jelaskan Perbedaan Kasus Pagar Laut Tangerang & Bekasi
Kisah Sukses Kampung Samiler Pacu Ekonomi Lokal Berdaya Saing
Flash News
Polisi Telusuri Informasi soal CEO Kecilin Ada di Jakarta
SPAI Nilai Demo Ojol Tak Maksimal karena Ada Tekanan Aplikator
PSI Dukung Ide Koalisi Permanen demi Pembangunan Tanpa Hambatan
Hotman Paris Diperiksa Bareskrim terkait Kegaduhan di PN Jakut
Polisi Kerahkan 356 Personel Amankan Demo Ojol di Depan Kemnaker
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Masih Ada Ojol yang Mencari Nafkah meski Ada Demo Menuntut THR
Prasetyo Edi Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Lahan di Cengkareng
Panglima Rotasi 52 Pati TNI, Terbanyak dari Angkatan Darat
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Ide Koalisi Permanen Dinilai Merugikan Rakyat & Demokrasi
19 Kapal Perang dari 37 Negara Latihan Bersama TNI AL di Bali
Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal di Jawa Barat
Bima Arya Bantah Anggaran Retret Kepala Daerah Capai Triliunan
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan