News - DPD PDIP DKI Jakarta memulai penjaringan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta pada 8-20 Mei 2024 yang dilakukan secara luring (offline) dan daring (online).
"Mengingat jadwal pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan, maka PDI Perjuangan akan melakukan penjaringan," kata Ketua Pelaksana Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Jakarta, Hendra Gunawan, dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Hendra menyebutkan, masyarakat yang hendak mendaftarkan diri secara luring bisa mendatangi kantor DPD PDI P Jakarta di Sedayu City Big Box Nomor 10 A RT01/RW09, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Hendra, penjaringan cagub-cawagub Jakarta ini tidak terbatas untuk kader PDIP, melainkan juga masyarakat non-kader.
"Sebagai partai politik, PDI Perjuangan memberi kesempatan bagi seluruh putra-putri terbaik untuk mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tuturnya.
KPU Jakarta telah mengumumkan lini masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 beberapa waktu lalu.
Rangkaian Pilkada Jakarta yang melibatkan masyarakat luas dimulai dari pemenuhan syarat dukungan paslon perseorangan, yakni 5 Mei-19 Agustus 2024.
Kemudian, pendaftaran paslon dari parpol berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September-23 November 2024. Pemungutan suara alias pencoblosan Pilkada Jakarta akan digelar pada 27 November 2024.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Waketum PKB: Tiga Hari Lagi Kami Keluarkan Nama Pendamping Anies
PKB Dorong Revisi Paket UU Politik agar Pisahkan Pilpres & Pileg
PKS Harap PKB Dukung Pasangan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta
PDIP Pilih Usung Kader di Jateng dan Bali Demi Muruah Partai
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan