News - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Mahbub Maafi Ramdan, mengatakan praktik haji ilegal di luar prosedur seperti manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan substansi syariat Islam.
Dia menjelaskan, praktik ilegal tanpa menggunakan visa haji membahayakan pelaku dan jamaah haji secara umum.
Mahbub juga menegaskan, pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh Kerajaan Saudi Arabia (KSA) berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadah.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak [kenyamanan] jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal membunuh ruang gerak jamaah haji dunia," ungkap Mahbub dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).
Lebih lanjut, praktik haji ilegal memunculkan mafsadah bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia, baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, dan kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai.
Selain itu, jamaah haji tanpa visa haji juga tidak akan terkoordinasi dengan baik jika ditemui keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.
Mahbub juga menerangkan, praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadah baik yang bersifat individual maupun kolektif jamaah haji dunia.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” ungkapnya.
Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA maupun ketentuan negara asal jamaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi, dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” kata Mahbub.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menteri Agama Tutup Masa Haji 2024: Banyak Inovasi Tahun Ini
Menag Yaqut Siap Diundang Pansus Haji DPR RI
Cak Imin Sebut Menag Marah Usai Pelaksanaan Haji 2024 Dikritik
Rapat Perdana Angket Haji Digelar Setelah Semua Jemaah Pulang
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Delegasi Bank Dunia Temui Jokowi Bahas Pembiayaan IKN
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jasa Teman Curhat, Profesi Bertabur Manfaat yang Makin Berkibar
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2