News - Seluruh peserta Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 20224-2025, kompak menyepakati sikap Komisi III DPR RI, yang menolak uji kelayakan dan kepatutan 9 hakim agung dan 3 hakim agung ad hoc HAM.
"Setuju," jawab peserta sidang menjawab pertanyaan Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan komisinya menolak melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan 27 Agustus 2024 karena dua calon hakim agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, tak memenuhi persyaratan pengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim dan tiga tahun menjadi hakim tinggi.
Dalam laporannya di ruang rapat, Khairul Saleh mengatakan L. Y. Hari Advianto dilantik menjadi hakim pajak sejak 2016, sedangkan Tri Hidayat Wahyud, menjadi hakim pajak sejak 2010. Artinya, kedua calon hakim itu belum memenuhi persyaratan pengalaman minimal 20 tahun.
"Berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa dua calon tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana hakim agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim," kata Khairul Saleh.
Pada 28 Agustus 2024, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat internal untuk mendengarkan pandangan dari 9 fraksi. Sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menolak seluruh 12 calon hakim agung dan diserahkan kembali ke Komisi Yudisial (KY).
"Menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya calon hakim agung dan hakim agung ad hoc yang diajukan oleh Komisi Yudisial," tutur Khairul Saleh.
Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa pengalaman, kecakapan, kemampuan, wawasan kebangsaan, integritas, dan moral calon hakim agung merupakan prasyarat penting.
Sebelumnya, menepis anggapan Komisi III DPR RI yang menyebut dua calon hakim agung tak memenuhi persyaratan pengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim dan tiga tahun menjadi hakim tinggi.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan lembaganya telah melaksanakan seleksi calon hakim agung sejak 30 Januari sampai 12 Juli 2024. Dalam pelaksanaanya, klaim dia, KY telah melakukan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
Mukti mengatakan setelah proses seleksi rampung, KY mengirimkan surat ke DPR RI ihwal 12 nama calon terpilih, agar mendapatkan persetujuan. Namun, DPR menolak 12 nama itu lantaran dua di antaranya disebut tak lolos persyaratan administrasi.
"Sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait penolakan semua usulan calon hakim agung dan ad hoc HAM yang diajukan Komisi Yudisial tersebut," kata Mukti di Kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2024).
KY juga telah mengirimkan surat secara resmi kepada pimpinan DPR RI untuk melengkapi perihal keterangan tambahan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM. Surat itu berisi bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hashim Gerindra: Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim Agung & Guru
IPW Laporkan Dugaan Pemotongan Honor Sejumlah Hakim Agung ke KPK
Komisi III DPR Tunda Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Siapa Fify Mulyani & Apa Kaitannya dengan Hakim Agung Gazalba?
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Hasbi Hasan Ajukan Kasasi Atas Vonis 6 Tahun Penjara
Bahlil Beri Sinyal Posisi Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Survei Indikator: 50% Lebih Pemilih Anies Dukung Dedi-Erwan
Gerindra: Sejak Awal Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon