News -
"Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin, 9 Desember 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin (10/12/2024).
Harli menjelaskan usai dilakukan pelimpahan Tahap II, tersangka Panji Gumilang tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan.
"Dilakukan penahanan Kota (Kabupaten Indramayu) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 hingga tanggal 28 Desember 2024," tutur Harli.
Harli menerangkan dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 70 Ayat (1) jo. Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam duduk perkara, kata dia, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana yayasan dan TPPU pada 2014 sampai dengan 2023 melalui YPI. Yayasan itu sendiri berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
"Selanjutnya, tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari JAM Pidum bersama tim Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat, dan Kejari Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG," kata Harli.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Kejagung Ajukan Banding Putusan Helena Lim di Kasus Timah
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Trump Wacanakan Relokasi Sementara Warga Jalur Gaza ke Indonesia
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
DPR akan Evaluasi Mendikti Saintek usai Didemo Ratusan ASN
Flash News
Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
Cerita Korban Longsor Denpasar yang Selamat: Enggak Sempat Lari
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Bencana Longsor di Denpasar Utara, Bali: 5 Meninggal, 3 Selamat
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e-Katalog
Polri Resmi Bentuk Desk Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri
Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas Kinerja Prabowo-Gibran
Program MBG Belum Merata, Prabowo: Saya Minta Maaf
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
PPATK Laporkan Kades yang Diduga Pakai Dana Desa untuk Judol