News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran rekrutmen KPPS Pilkada berlangsung mulai 17 sampai 28 September 2024.
Dinukil dari laman Desa Ngujuran Kabupaten Tuban, KPPS merupakan tim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Mereka bertugas mengatur pemungutan, perhitungan suara, dan memastikan agar aktivitas berjalan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, orang yang menjadi KPPS akan diberikan pekerjaan selama satu bulan. Periode tersebut dihitung sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Masa kerja KPPS dapat diperpanjang dalam situasi tertentu. Selama masa kerja tersebut KPPS berhak menerima gaji bulanan yang besarannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana kriteria pelamar, persyaratan berkas, dan cara daftar seleksinya?
Terkini Lainnya
Kriteria Pelamar dan Persyaratan Seleksi KPPS Pilkada 2024
Persyaratan Berkas Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Tata Cara Pendaftaran Seleksi KPPS Pilkada 2024
Jadwal dan Tahapan Seleksi KPPS Pilkada 2024
Artikel Terkait
Ketahui 14 Jenis Bunga yang Bisa Dimakan dan Manfaatnya
Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 UNJ dan UNNES
Daftar Top Skor Terbaru Korea V-League 2025 Hari Ini 23 Januari
Link Tiket Tambahan Konser Maroon 5 Jakarta 2025 dan Harganya
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Flash News
Walhi Jatim Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB Sidoarjo
Karding Lantik Polisi Sebagai Direktur Siber untuk Lindungi PMI
Menkes Wajibkan Puskesmas Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut