News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran rekrutmen KPPS Pilkada berlangsung mulai 17 sampai 28 September 2024.

Dinukil dari laman Desa Ngujuran Kabupaten Tuban, KPPS merupakan tim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Mereka bertugas mengatur pemungutan, perhitungan suara, dan memastikan agar aktivitas berjalan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, orang yang menjadi KPPS akan diberikan pekerjaan selama satu bulan. Periode tersebut dihitung sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Masa kerja KPPS dapat diperpanjang dalam situasi tertentu. Selama masa kerja tersebut KPPS berhak menerima gaji bulanan yang besarannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Lantas, bagaimana kriteria pelamar, persyaratan berkas, dan cara daftar seleksinya?