News - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana empat anaknya. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.
“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan KDRT Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” ujar Hakim Ketua, Sulistyo, dalam sidang, Selasa (17/9/2024).
Vonis itu dijatuhkan hakim dengan pertimbangan bahwa Panca seharusnya melindungi anak-anaknya, bukan membunuh. Selain itu, terdakwa sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga dinilai seharusnya melindungi istri serta anaknya, bukan melakukan kekerasan.
Selain itu, ujar Hakim Sulistyo, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Sehingga, hukuman mati dipandang setimpal dengan perbuatannya.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih akan pikir-pikir apakah melakukan banding atas putusan. Di sisi lain, pihak Panca memastikan akan mengajukan banding.
“Demi keadilan Yang Mulia, kami menyatakan akan banding,” ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Siapkan Bank Data Femisida
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Mewah yang Viral di Tiktok
Polisi Temukan Bukti Tambahan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
KPI Minta Pembunuh Penjual Gorengan Dikebiri atau Dihukum Mati
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
Maruarar, AHY & Fadli Zon Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon
PN Makassar Tersering Vonis Bebas & Lepas Para Terdakwa Korupsi
Kerangka Manusia Ditemukan di Bangunan Kosong di Rawamangun
Presiden Jokowi Berkenalan dengan Pimpinan MPR 2024-2029
Divpropam Mabes Polri Asistensi Proses Etik Ipda Rudi Soik