News - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana empat anaknya. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.

“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan KDRT Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” ujar Hakim Ketua, Sulistyo, dalam sidang, Selasa (17/9/2024).

Vonis itu dijatuhkan hakim dengan pertimbangan bahwa Panca seharusnya melindungi anak-anaknya, bukan membunuh. Selain itu, terdakwa sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga dinilai seharusnya melindungi istri serta anaknya, bukan melakukan kekerasan.

Selain itu, ujar Hakim Sulistyo, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Sehingga, hukuman mati dipandang setimpal dengan perbuatannya.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih akan pikir-pikir apakah melakukan banding atas putusan. Di sisi lain, pihak Panca memastikan akan mengajukan banding.

“Demi keadilan Yang Mulia, kami menyatakan akan banding,” ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu.