News - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta penghitungan surat suara ulang (PSU) di dua daerah pemilihan (dapil) di Sumatra Selatan. Permintaan ini dilakukan lantaran diduga ada penggelembungan suara untuk parpol lain peserta Pileg 2024.
Hal tersebut dinyatakan kuasa hukum PAN saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2024).
Kuasa hukum PAN, Akbar Junaidi, menyebutkan ada pemindahan perolehan suara PAN ke perolehan suara PDIP di Dapil Ogan Komering Ilir 2.
“Terdapat dugaan pengurangan suara sebesar 20 surat suara. Menurut perhitungan kami, PAN seharusnya mendapat 5.618 suara, akan tetapi termohon [KPU RI] mencatat hanya terdapat 5.598 suara saja,” kata dia dalam sidang.
Sementara itu, versi KPU RI, PDIP di Dapil Ogan Komering Ilir 2 memperoleh 16.882 suara. Padahal, versi PAN, PDIP di dapil tersebut memperoleh 16.763 suara.
Menurut Akbar, pemindahan perolehan suara dari PAN ke PDIP ini terjadi karena adanya kesalahan input data oleh operator PPK Kecamatan Lempuing dan Kecamatan Lempuing Jaya.
Akbar mengatakan, untuk mengatasi pemindahan perolehan suara itu, PAN sejatinya telah mengirimkan surat laporan ke sejumlah pihak. Misalnya, PPK Kecamatan Lempuing, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta MK.
Kuasa hukum PAN lainnya mengungkapkan persoalan juga terjadi Dapil Lahat 2. Menurut kuasa hukum ini, ada penurunan 155 perolehan suara PAN di Dapil Lahat 2.
“Pengurangan ini secara tidak langsung menjadi penambahan suara bagi Partai Perindo. Pengurangan suara pemohon [PAN] dan penambahan suara bagi Partai Perindo tersebut terjadi di 21 TPS di wilayah Kecamatan Merapi Barat,” urai kuasa hukum PAN.
Ia mengakui, pihaknya telah membuat laporan terkait pengurangan suara itu kepada pihak Bawaslu Lahat. Akan tetapi, pihak Bawaslu Lahat tak kunjung memberikan respons.
Karena itu, PAN meminta MK agar dapat digelarnya penghitungan suara ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 2 serta Dapil Lahat 6.
“Mahkamah diharapkan dapat menetapkan untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang pada daerah-daerah yang bermasalah tersebut," kata kuasa hukum PAN.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PKB Dorong Revisi Paket UU Politik agar Pisahkan Pilpres & Pileg
Surya Paloh di Harlah PKB Sebut Dasco Gerindra The Rising Star
Cak Imin Minta Dasco Gerindra Ajak PKS Gabung Pemerintah Prabowo
Cak Imin Sebut Jokowi Bisa Buat Anaknya Jadi Wapres Tanpa Geger
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan