News - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik terkait akses pembelian materai elektronik (E-meterai) yang terkendala pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Hal tersebut, telah disampaikan oleh Robert dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dengan PT Peruri pada Jumat (6/9/2024).
Selain itu, Robert mengatakan, Ombudsman meminta, pemerintah melakukan reviu dan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai agar kompatibel dengan skema bisnis dan kemudahan akses distribusinya.
"Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan E-meterai dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2024).
Robert menyebut, E-meterai merupakan salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelamar CPNS 2024 untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan. Namun, kewajiban ini tidak dibarengi dengan persediaan e-meterai dan kemudahan akses.
"Beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan kuota E-meterai dan sulitnya mengakses website mitra distribusi," ujarnya.
Permasalahan ini, kata Robert, akhirnya membuat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), memperpanjang batas akhir pendaftaran yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.
"Kelangkaan E-meterai pada gerai-gerai penjualan menjadi keluhan peserta dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini disebabkan salah satunya, PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan namun tidak bisa menjual langsung ke publik," jelasnya.
Robert menjelaskan, penjualan E-meterai hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli E-materai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.
Selanjutnya, Robert mengatakan, Ombudsman menemukan bahwa distribusi e-meterai diselenggarakan oleh 26 distributor. Namun hanya ada 10 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum.
"Permintaan yang sangat tinggi akan E-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," pungkas Robert.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Layanan E-Materai Normal Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS
Pemerintah Akan Kembalikan Dana E-Materai yang Tak Bisa Dipakai
Peruri: Laman meterai-elektronik.com Sudah Dapat Diakses Kembali
BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
Maruarar, AHY & Fadli Zon Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon
PN Makassar Tersering Vonis Bebas & Lepas Para Terdakwa Korupsi
Kerangka Manusia Ditemukan di Bangunan Kosong di Rawamangun
Presiden Jokowi Berkenalan dengan Pimpinan MPR 2024-2029
Divpropam Mabes Polri Asistensi Proses Etik Ipda Rudi Soik