News - Ombudsman RI berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka blokir rekening milik UD Pramono yang merupakan perusaahaan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan pemilik UD Pramono, Pramono, sebagai pelapor, dan Ditjen Pajak sebagai terlapor, untuk menangani soal pemblokiran rekening UD Pramono yang disebut menunggak pajak Rp671 juta.

"Dalam pertemuan tersebut, UD Pramono menyampaikan harapan agar pemblokiran rekening dapat dibuka oleh Ditjen Pajak," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

Menurut Yeka, pertemuan ini dilakukan usai dia mengunjungi UD Pramono di Boyolali pada 13 November 2024. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari Pramono yang perusahaannya menaungi 1.300 peternak.

Yeka mengatakan dalam pertemuan tersebut Pramono menyampaikan bahwa dia tidak pernah sepakat dengan jumlah pajak yang ditagihkan. Sementara Ditjen Pajak menyebut pihaknya telah melakukan upaya pesuasif termasuk menyapaikan hak untuk mengajukan upaya hukum.

Maka itu, Yeka mengatakan, Ombudsman akan mendalami soal apakah dalam proses penagihan terdapat maladministrasi atau tidak. Ia menambahkan, Ombudsman RI juga berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar keberlangsungan UD Pramono dan 1.300 peternak lainnya tetap berjalan.

"Oleh karena itu, Ombudsman RI akan melakukan klarifikasi lanjutan dengan Ditjen Pajak dengan pemberitahuan perkembangan pemeriksaan Ombudsman RI kepada UD Pramono selaku pelapor,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yeka mengatakan Pramono melaporkan pemblokiran ini karena menyebabkan rantai ekonomi terhambat akibat tak lancarnya suplai susu sebanyak 21.000 liter/hari kepada Industri Pengolah Susu (IPS).

"Serta dapat menimbulkan gejolak di tingkat peternak akibat susu yang tidak terserap karena susu tidak dapat disimpan oleh 1.300 peternak tersebut," ujarnya.