News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan antara kripto yang kini di bawah pengawasan OJK dengan sebelumnya yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan, kripto kini menjadi instrumen dan aset keuangan. Sedangkan sebelumnya kripto termasuk dalam kategori aset komoditas saat masih di bawah Bappebti.
“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” ucap Hasan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/01/2025).
Hasan menjelaskan jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun setelah di OJK, ada pengembangan ke sektor jasa keuangan.
“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya,” ungkap Hasan.
Kemudian, adapun aspek lainnya yang dimaksud adalah termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya.
Hasan juga mengatakan perbedaan lainnya yang dilakukan OJK adalah dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.
Dengan beralihnya pengawasan kripto ke OJK, Hasan mengatakan regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. Dalam hal ini, Hasan ingin pihaknya memberikan kepastian hukum untuk industri.
“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” kata Hasan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Kejagung: Aliran Dana Ilegal via Kripto pada 2024 Capai Rp1,3 T
Membaca Ulang Risiko Kebijakan KPR untuk Nasabah Kredit Macet
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
ICW Protes Kebijakan Gapeka 2025 karena Picu Keterlambatan
Senjakala Petani: Lahan Tergilas, Dukungan Pemerintah Tak Jelas
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Flash News
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Pembangunan Taman Safari di IKN Dimulai Akhir 2025
Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
MenpanRB Pastikan Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 dan THR ASN
Panitia SNPMB Perpanjang Masa Pengisian PDSS Hingga Sabtu Pagi
Pemprov Bali Gelar Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis
KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Data Perbankan dengan AI
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden