News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan ​Aset Kripto 2024-2028. Hal ini ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan peta jalan ini dibuat untuk mendorong industri IAKD tetap tumbuh dengan kuat, inklusif, dan berkesinambungan.

Pada saat yang sama, perlindungan konsumen juga menjadi salah satu fokus yang disoroti melalui peta jalan ini. Tidak hanya itu, peta jalan ini juga merupakan langkah awal OJK dalam mengambil alih pengawasan industri kripto di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Memang telah diatur pemberian mandat dan kewenangan baru bagi OJK, yaitu untuk pengaturan dan pengawasan bagi aset keuangan digital, aset kripto dalam hal ini. Di dalam Undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pengatur dan pengawas saat ini yaitu Bappebti akan dilakukan selambatnya dua tahun setelah berlakunya UU P2SK pada Januari 2023," kata Hasan dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2024, di Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Dus, OJK bakal mengambil alih pengaturan dan pengawasan industri kripto selambat-lambatnya pada Januari 2025. Untuk itu, kini OJK sedang mengkoordinasikan proses pelimpahan amanah ini dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).