News - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, angkat bicara terkait program anuitas dana pensiun yang tak dapat dicairkan apabila kepesertaan belum 10 tahun. Pada prinsipnya, kata Ogi, peserta pensiun nantinya tetap bisa menerima secara bulanan.
"Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga," kata Ogi dalam keterangan persnya, dikutip pada Minggu (8/9/2024).
Ogi menjelaskan, pada intinya tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Maka setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat secara berkala bulanan.
"Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," kata dia.
Namun dalam ketentuan yang ada, lanjut Ogi, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun.
Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
"Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," katanya.
Ogi menuturkan, khusus untuk program anuitas sebelum POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, dalam praktiknya jika kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem dikenakan denda 5 persen. Namun menurutnya, hal tersebut kurang pas untuk menjadi program pensiunan.
"Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," jelas dia.
Kendati begitu, ada pengecualian dalam hal ini. OJK sadar apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rpl1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.
"Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus," jelas dia
Ogi melanjutkan bahwa program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Tenaga Kerja, yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai.
Tapi, kalau jaminan pensiun (JP) yang ada di BPJS JK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun, jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.
"Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu itu mulai berlaku," pungkas dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
OJK Merilis Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027
OJK Prediksi 20 BPR akan Tutup Tahun Ini
OJK Catat Aset PPDP Syariah Tumbuh Positif Mencapai Rp56,3 T
OJK Catat Total Aset Keuangan Syariah Capai Rp2.742 Triliun
Populer
Daftar 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara
Sri Mulyani Akui akan Jadi Menkeu Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Basa-basi Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo, Berani Oposisi?
Asap Hitam PLTU Captive Membayangi Mimpi Besar Transisi Energi
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
Anak Pertama Kaesang Lahir, Diberi Nama Bebingah Sang Tansahayu
Budi Gunawan Diberhentikan Jokowi, DPR Siap Uji Kelayakan Calon
Flash News
Noel dan Budi Arie Dipanggil Prabowo, Dudung Fokus ke Pertahanan
Taufik Hidaya Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Cina 2-0
Jubir PDIP Pastikan Pramono Tetap Berlaga dalam Pilkada Jakarta
TikTok & Universitas Airlangga Kolaborasi Tangkal Hoaks Pilkada
Soal 16 Menterinya Dipanggil Prabowo, Jokowi: Itu Keberlanjutan
Bambang Pacul Ungkap Ada 3 Faksi di PDIP soal Dukung ke Prabowo
Fahri Hamzah Sebut Dirinya Bakal Berperan di Satgas Perumahan
Polisi Tangkap Babysitter Cekok Anak Asuhnya Obat Penggemuk
Ketum Partai Gelora Anis Matta Diminta Prabowo Jadi Wamenlu
TNI AL Siagakan Sejumlah Kapal Perang saat Pelantikan Presiden
Prabowo Ingin Lantik Kepala BIN Bareng Menteri dan Wamen
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus TPPU
DPR Tetapkan 13 Komisi, PDIP Pimpin AKD Terbanyak
Elite PDIP Pramono Anung Datangi Kediaman Prabowo di Kertanegara
Jokowi Tunjuk Herindra Gantikan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN