News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan pengenaan sanksi tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang sudah dilakukan OJK.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” kata Ismail, dalam keterangannya, dikutip Tirto, Jumat (13/9/2024).

Meski dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha, Jiwasraya dan Berdikari Insurance tetap diwajibkan membayarkan kewajiban-kewajiban jatuh tempo kepada pemegang polis, sesuai ketentuan perundangan.

Kemudian, per 11 September 2024, Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut. Penutupan kegiatan usaha ini berlaku sampai perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

“Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis,” terang Ismail.