News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan pengenaan sanksi tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang sudah dilakukan OJK.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” kata Ismail, dalam keterangannya, dikutip Tirto, Jumat (13/9/2024).
Meski dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha, Jiwasraya dan Berdikari Insurance tetap diwajibkan membayarkan kewajiban-kewajiban jatuh tempo kepada pemegang polis, sesuai ketentuan perundangan.
Kemudian, per 11 September 2024, Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut. Penutupan kegiatan usaha ini berlaku sampai perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
“Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis,” terang Ismail.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
OJK Merilis Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027
OJK Prediksi 20 BPR akan Tutup Tahun Ini
OJK Catat Aset PPDP Syariah Tumbuh Positif Mencapai Rp56,3 T
OJK Catat Total Aset Keuangan Syariah Capai Rp2.742 Triliun
Populer
Daftar 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara
Sri Mulyani Akui akan Jadi Menkeu Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Asap Hitam PLTU Captive Membayangi Mimpi Besar Transisi Energi
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
Sandiaga Uno Akui Sudah Lihat Line Up Calon Menteri Selanjutnya
Basa-basi Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo, Berani Oposisi?
Flash News
Anggota Polisi Dikeroyok saat Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar
Polda Metro Pastikan Alexander Marwata Penuhi Panggilan Hari Ini
Terduga Pelaku Pengeroyokan Murid di Tebet Segera Diperiksa
Sederet Rencana Sandiaga usai Pensiun Jadi Menteri Pariwisata
PDIP Kuasai 4 Pimpinan AKD DPR, Utut Adianto Pimpin Komisi I
Sandiaga Uno Harap IQTF Segera Diimplementasikan pada 2025
Sandiaga Uno Akui Sudah Lihat Line Up Calon Menteri Selanjutnya
Daftar 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara
Taruna PIP Semarang Penganiaya Junior Divonis 10 Bulan Penjara
Sri Mulyani Akui akan Jadi Menkeu Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran
Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar Jadi Calon Menteri Prabowo
Gibran Ikut Pembekalan Calon Menteri di Hambalang Selasa Besok
Bahlil Incar Kursi Pimpinan Komisi Energi DPR untuk Golkar
SYL & 2 Anak Buahnya di Kementan Ajukan Kasasi ke MA
Sarmuji Pastikan Tak Ada Tukar Guling antara Golkar dan Gerindra