News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan-perusahaan properti untuk melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal sebagai bentuk dukungan terhadap program 3 juta rumah milik pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan dengan adanya IPO di pasar modal, perusahaan properti akan mengantongi sumber pendanaan untuk program tersebut.
“Tentunya untuk perusahaan-perusahaan di sektor properti, itu dapat melakukan penerbitan efek bersifat ekuitas atau melakukan penawaran umum atau sering kita sebut dengan IPO,” kata Inarno, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).
Inarno mengatakan selain dari IPO, perusahaan properti juga bisa melakukan penerbitan efek bersifat utang secara langsung atau melalui sejumlah produk investasi. Perusahaan pun dapat mendapatkan dana dari surat utang obligasi, sukuk atau medium-term notes (MTN) maupun long-term notes (LTN).
“Nah untuk yang penerbitan efek bersifat utang itu bisa mengeluarkan obligasi, bisa juga MTN atau long term notes itu bisa dilakukan oleh perusahaan sektor properti atau perumahan,” tutur Inarno.
Menurut Inarno, perusahaan properti memiliki berbagai instrumen pendanaan investasi lain yang bisa dijajaki seperti Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT). Dia mengatakan melalui RDPT itu, perusahaan di sektor perumahan dapat memperoleh pendanaan pembangunan melalui efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau hybrid instrumen yang akan menjadi investasi dari RDPT.
“Kami juga telah memiliki berbagai instrumen ya pendanaan, produk investasi. Itu salah satunya adalah yang pertama adalah RDPT. RDPT ini adalah dimanfaatkan sebagai sarana pendanaan sektor real dan juga perumahan di Indonesia,” ucap Inarno.
Selain itu, Inarno menyebut bahwa ada instrumen lain seperti Instrumen Keuangan Berbasis Aset (IKEBA). Inarno menyebut bahwa IKEBA dapat dimanfaatkan juga oleh perusahaan di sektor perumahan atau lembaga pembiayaan, bahkan bank penyalur kredit perumahan untuk memperoleh pendanaan.
“Hal tersebut dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan termasuk piutang usaha, account receivable, future revenue atau juga future income,” ucapnya.
Inarno juga menyebut instrumen lain yakni Dana Investasi Real Estate (DIRE), di mana perusahaan memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset fisik real estate.
“Atau aset terkait dengan real estate melalui kepemilikan efek terkait aset real estate tersebut,” ucapnya.
Dia mengatakan terdapat sumber pendanaan lainnya yang bisa didapat perusahaan properti di pasar modal, yaitu Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Surat Partisipasi (SP). Melalui hal tersebut, lembaga pembiayaan atau bank penyalur kredit perumahan dapat memperoleh pendanaan.
Hal itu kata dia, dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan berupa KPR sehingga pendanaan perumahan dapat terus bergulir.
“Instrumen tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kapasitas pendanaan serta aset yang tersedia bagi setiap perusahaan atau pun lembaga jasa keuangan,” tukas Inarno.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Anggota DPR Satori Terkait Korupsi CSR BI
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Membaca Ulang Risiko Kebijakan KPR untuk Nasabah Kredit Macet
OJK Ungkap Perbedaan Kripto usai Tak Lagi Diawasi Bappebti
Populer
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Stok BBM di SPBU Shell Hingga BP Kosong, Apa Kendalanya?
Arak Bali, Minuman Beralkohol Pulau Dewata yang Makin Mendunia
Flash News
KPK Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pencarian Buron Korupsi
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK
Alasan KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri di Kasus Hasto
Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi
BGN Bantah Ada Mitra Mundur dari Program MBG karena Tak Dibayar
DPR akan Undang Pihak Bersengketa di Cluster Setia Mekar Tambun
Ratusan Siswa SMKN 2 Solo Demo Tak Bisa Daftar PTN Melalui SNBP
BGN Klaim Penerima Makan Bergizi Gratis Sudah Capai 730 Ribu
Polda Metro Bentuk Satgas Gakkum Usut Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
BGN: Sidak Prabowo Mendadak & Minta MBG Lebih Berkualitas
Taruna Ikrar Minta Ada Pegawai KPK Berkantor di BPOM
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Propam Polda Metro Akan Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro Jumat
Bareskrim Akan Segera Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Banten