News - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan, akumulasi pinjaman yang telah disalurkan oleh industri peer-to-peer (P2P) lending sejak hadir di Indonesia 6 tahun lalu sampai saat ini telah mencapai Rp700 triliun. Pada saat yang sama, nilai outstanding industri ini diperkirakan sebesar Rp700 triliun.
“Perlu juga kita lihat perspektif yang lebih lengkap, bahwa pada saat ini nilai outstanding dari peer-to-peer online mencapai Rp70 triliun dan kalau dilihat akumulasi dari pinjaman yang disalurkan oleh peer-to-peer online platform sejak dia diresmikan enam tahun lalu, sudah di atas Rp700 triliun,” katanya, dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2024, di Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Total pinjaman tersebut paling banyak dari ritel, masyarakat dan pelaku usaha dengan kegunaan konsumsi maupun modal kerja.
Ke depan, Mahendra mengatakan, OJK akan mendorong para pelaku di industri P2P lending untuk mendongkrak penyaluran pinjaman di sektor-sektor produktif. Ia beralasan, penyaluran di sektor produktif tidak hanya peningkatan pinjaman berkualitas saja yang bisa didapatkan industri, melainkan juga dapat mengantisipasi risiko negatif.
“Untuk kegiatan produktif, besaran tadi itu jelas signifikan. Bahwa ada sisi risiko negatifnya yang harus kita atasi dan kita minimalisasi adalah benar. Tapi kita juga tidak bisa menafikan peran kontribusinya yang penting,” sambung Mahendra.
Di balik risiko dari penyaluran pinjaman online (pinjol) oleh P2P lending, Indonesia masih tetap harus terus mengikuti perkembangan dari pertumbuhan industri keuangan digital. Jika tidak, Indonesia akan tertinggal dan terlambat dalam menangkap peluang serta prospek dari inovasi kegiatan di sektor keuangan.
“Dengan risiko, persoalan dan kompleksitas yang bahkan akan jauh lebih tinggi daripada yang kita lakukan saat ini. Karena totally uncontrollable, justru dengan adanya ini memberikan ekosistem dan risk management yang terbaik yang mungkin dilakukan dalam tetap mendorong langkah-langkah inovasi dan kemudian penerapan implementasi dan regulasi pengaturannya,” jelas Mahendra.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
OJK Dorong Perusahaan Properti IPO Dukung Program 3 Juta Rumah
OJK Ungkap Perbedaan Kripto usai Tak Lagi Diawasi Bappebti
OJK: Debitur dengan Kredit Tak Lancar Boleh Cicil Rumah
OJK Blokir 8.500 Rekening Terindikasi Judi Online
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Flash News
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati
Tak Ada Luka di Tubuh Mayat Pensiunan Jenderal TNI di Marunda
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG