News - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan, akumulasi pinjaman yang telah disalurkan oleh industri peer-to-peer (P2P) lending sejak hadir di Indonesia 6 tahun lalu sampai saat ini telah mencapai Rp700 triliun. Pada saat yang sama, nilai outstanding industri ini diperkirakan sebesar Rp700 triliun.
“Perlu juga kita lihat perspektif yang lebih lengkap, bahwa pada saat ini nilai outstanding dari peer-to-peer online mencapai Rp70 triliun dan kalau dilihat akumulasi dari pinjaman yang disalurkan oleh peer-to-peer online platform sejak dia diresmikan enam tahun lalu, sudah di atas Rp700 triliun,” katanya, dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2024, di Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Total pinjaman tersebut paling banyak dari ritel, masyarakat dan pelaku usaha dengan kegunaan konsumsi maupun modal kerja.
Ke depan, Mahendra mengatakan, OJK akan mendorong para pelaku di industri P2P lending untuk mendongkrak penyaluran pinjaman di sektor-sektor produktif. Ia beralasan, penyaluran di sektor produktif tidak hanya peningkatan pinjaman berkualitas saja yang bisa didapatkan industri, melainkan juga dapat mengantisipasi risiko negatif.
“Untuk kegiatan produktif, besaran tadi itu jelas signifikan. Bahwa ada sisi risiko negatifnya yang harus kita atasi dan kita minimalisasi adalah benar. Tapi kita juga tidak bisa menafikan peran kontribusinya yang penting,” sambung Mahendra.
Di balik risiko dari penyaluran pinjaman online (pinjol) oleh P2P lending, Indonesia masih tetap harus terus mengikuti perkembangan dari pertumbuhan industri keuangan digital. Jika tidak, Indonesia akan tertinggal dan terlambat dalam menangkap peluang serta prospek dari inovasi kegiatan di sektor keuangan.
“Dengan risiko, persoalan dan kompleksitas yang bahkan akan jauh lebih tinggi daripada yang kita lakukan saat ini. Karena totally uncontrollable, justru dengan adanya ini memberikan ekosistem dan risk management yang terbaik yang mungkin dilakukan dalam tetap mendorong langkah-langkah inovasi dan kemudian penerapan implementasi dan regulasi pengaturannya,” jelas Mahendra.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Utang Paylater Masyarakat Naik Jadi Rp7,81 T pada Juli 2024
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
Alasan Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun & Aturannya
OJK: Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Gejolak Global
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
PON XXI Dimulai, Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan
Layanan E-Materai Normal Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS
701 Peziarah NTT Ikut Misa Paus Fransiskus di Timor Leste
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
JCW: APBD Rentan Disalahgunakan Petahana dalam Pilkada
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Josh Brownhill Calon Pemain Malaysia: Lebih Mahal dari Hilgers?
Kapan Mees Hilgers & Eliano Reijnders Debut di Timnas Indonesia?
Profil Pangeran Hisahito Calon Pewaris Kekaisaran Jepang Termuda
Siapa Yasmin Nur yang Hebohkan Sosmed & Apa Saja Kontroversinya?
Prediksi Bahrain vs Jepang WCQ 2026: Berapa Gol, Samurai Biru?
Profil Band Soegi Bornean yang Populerkan Asmalibrasi