News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)memblokir 8.500 rekening bank yang terindikasi judi online (judol) sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya meminta perbankan untuk melakukan pembekuan terhadap rekening yang sesuai dengan identitas pelaku terkait judol.
“Kami melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” kata Dian, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/1/2025).
Dian mengatakan OJK memerintahkan perbankan untuk terus memantau rekening-rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak digunakan nasabahnya.
“Rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant ini,” ucap Dian.
OJK juga meminta andil perbankan untuk tetap mengawasi dan tetap waspada terhadap rekening-rekening yang memiliki tanda keterlibatan atas kegiatan judol. Menurut Dian, OJK telah memberi parameter kepada perbankan agar mereka dengan mudah mendeteksi rekening-rekening yang berpotensi terlibat kegiatan tersebut.
“Jadi, dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan kedepan tentu perbankan akan lebih sensitif,” tutur Dian.
Apabila perbankan mudah mengidentifikasi rekening judol sesuai parameter yang diberikan OJK, hal itu diharapkan menjadi upaya perbankan dalam melakukan tindakan yang cepat pada rekening judol. Termasuk tindakan menutup rekening tersebut.
“Dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk juga penutupan rekening,” tukas Dian.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Budi Arie: KSP Intidana Bukan Lagi Koperasi Bermasalah
PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol
Seiring Internet Meluas, Pindar Diprediksi Tumbuh Pesat di 2025
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng