News - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan dirinya sengaja tidak hadir dalam sidang etik yang digelar oleh Dewas (Dewan Pengawas) KPK dan meminta pelaksanaan sidang etik ditunda.

Menurutnya, laporan yang dipermasalahkan oleh Dewas sudah kedaluwarsa.

“Laporan yang dimaksud telah daluwarsa, peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji di Mahkamah Agung, maka secara hukum saya berharap itu ditunda,” ujarnya.

Ia mengaku, pernah mengonsultasikan mengenai kedaluarsanya laporan tersebut dengan Dewas KPK sebelum melakukan pengaduan ke PTUN.

Menurutnya, ia telah berusaha secara lisan maupun tulisan namun tetap diabaikan, dan sidang tetap berjalan. Maka itu, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu 24 April 2024.

Gufron juga menyampaikan bahwa laporannya ke PTUN bukan sebuah perlawanan, tapi sebagai bentuk pembelaan diri.

Ia menceritakan bahwa ia membantu temannya yang ditolak permohonan mutasinya ke kementrian pertanian dengan alasan kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia). Namun, saat mengajukan resign permohonan tersebut diterima.

Lebih lanjut, Ghufron merasa apa yang ia lakukan adalah bentuk kemanusiaan.

Ghufron tidak mempermasalahkan apabila publik menganggap terjadi konflik di tubuh KPK. Karena menurutnya dengan 1700 orang yang ada di KPK wajar terjadi konflik dan meminta untuk menganggap hal tersebut sebuah kewajaran.

Terakhir, ia akan mempertimbangkan kehadirannya pada sidang kedua 14 Mei 2024 nanti. Menurutnya, baik sidang etik Dewas maupun aduannya kepada PTUN sama-sama produk dan prosedur hukum.