News - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan. Saya akan melakukan gugatan itu, sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Ghufron melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik. Sementara, dirinya telah meminta pemeriksaan ditunda karena terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Majelis PTUN Jakarta mengabulkan permohonan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Putusan sela tersebut disahkan di Gedung PTUN Jakarta, siang tadi. SIPP PTUN tidak menyebutkan siapa hakim pada sidang tersebut.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," kata hakim.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir," lanjut hakim.
Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Sosok Japto Soerjosoemarno dan Kenapa Diperiksa di Kasus Rita?
Pegawai Gadungan KPK Palsukan Sprindik Incar Eks Bupati Rote
KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus
Profil Ahmad Ali Nasdem dan Peran dalam Korupsi Rita Widyasari
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Flash News
Pegawai Gadungan KPK Palsukan Sprindik Incar Eks Bupati Rote
Pemerintah akan Tempatkan Atase Hukum di KBRI Seoul
Tes DNA 2 Korban Tewas Kecelakaan GT Ciawi Butuh Waktu Sepekan
Prabowo Singgung Reshuffle, Dasco: Warning agar Menteri Evaluasi
KKP Periksa 5 Kades Terkait HGB Pagar Laut Tangerang
MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati
KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus
BPJPH Ungkap Seluruh Kosmetik Wajib Halal Mulai Oktober 2026
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Kasih Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025