News - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan, terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait penyalahgunaan jabatan.
“Mengadili, satu, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di ruang sidang etik Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Tumpak mengatakan, sanksi sedang secara tertulis tersebut, meminta agar Ghufron tidak mengulangi kesalahannya lagi. Kemudian, pada pemotongan gaji sebanyak 20 persen, Tumpak mengatakan, akan dilakukan selama 6 bulan.
Tumpak mengatakan, putusan tersebut, telah berdasarkan dokumen laporan, saksi, dan bukti yang telah di periksa.
Ghufron dinyatakan telah meminta batuan kepada Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, untuk membantu seorang ASN, bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Kementan ke BPTP Jawa Timur.
Ghufron dinyatakan telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Ghufron disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi. Padahal, sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi.
Kemudian, Ghufron disebut diberitahu oleh mertua Andi, bahwa saat ini menantunya sedang mengajukan pengunduran diri dari Kementan karena permohonan mutasinya ditolak.
Ghufron disebut menghubungi Kasdi dan barulah permohonan Andi untuk mutasi ke Jawa Timur diterima oleh Kasdi Subagyono.
Selain itu, Dewas KPK juga menolak beberapa pembelaan dari Ghufron, yaitu pembelaan bahwa Dewas KPK tidak memiliki legal standing untuk memeriksa Ghufron, karena kedaluarsa. Namun, Dewas KPK menyatakan pembelaan tersebut ditolak.
Selain itu, Dewas KPK menyebut meskipun Ghufron beralasan tidak menerima keuntungan atas bantuan tersebut, tapi tidak seharusnya Ghufron mencampuri urusan mutasi di instansi lain.
Tumpak menyebut, sanksi sedang ini karena dampaknya masih sebatas merusak citra KPK, belum sampai pada merugikan pemerintah.
Sementara itu, Tumpak menyebutkan hal yang meringankan bagi Ghufron, yaitu belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif, dan sebagai pimpinan KPK harusnya memberikan teladan yang baik.
Atas perbuatannya tersebut, KPK Dewas menyatakan, Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Diketahui, sidang putusan ini seharusnya dilaksanakan pada 21 Mei 2024, namun karena Ghufron sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak terima diperiksa oleh Dewas terkait Hal ini.
Kemudian, PTUN mengeluarkan perintah untuk menunda pembacaan tersebut. Namun, kemudian pada 3 September 2024, PTUN menyatakan menolak gugatan dari Ghufron dan memerintahkan Dewas KPK untuk melanjutkan sidang putusan etik terhadap Ghufron.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Nurul Ghufron akan Hadir Pembacaan Putusan Sidang Etik Dewas KPK
Dewas KPK: Putusan Etik Tetap Dibacakan meski Ghufron Tak Hadir
Dewas KPK Tak Perlu Ragu Jatuhkan Sanksi Berat ke Nurul Ghufron
Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Ghufron
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
34 Nakes TNI Tambah Kekuatan Bantu Misi Kemanusiaan di Palestina
Jokowi Diminta Pertimbangkan Heru Budi Lanjutkan Pj Gubernur DKI
Pramono-Rano akan Lanjutkan Sowan ke Anies, Ahok, dan Heru Budi
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi
Prediksi Prancis vs Belgia UNL 2024: Jangan Tumpul Mbappe!
Jadwal Siaran Langsung Hong Kong Open 2024 Live TV Mulai Kapan?
Live Streaming WSBK Prancis 2024 Race 2 & Update Klasemen
Link Live Streaming MotoGP San Marino 2024 & Update Klasemen