News - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam Surat Edaran bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L).
Surat edaran yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya pada 18 Oktober 2024, yang intinya menyebut, pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025 dan berdasarkan koordinasi dengan Otorita IKN.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Bahlil Optimistis IKN Pindah pada 2028, Meski Anggaran Diblokir
Pembangunan Taman Safari di IKN Dimulai Akhir 2025
Benarkah IKN Diblokir dan Ibu Kota Baru Ditutup?
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Populer
Polda Sumut Benarkan AKBP DK Dipecat karena Kelainan Seksual
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ini Jadwalnya
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
Flash News
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
MA Desak PN Jakut Laporkan Hotman Paris & Razman Arif ke Polisi
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Kades Kohod Sudah Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut
Khofifah Nilai MBG dapat Menguatkan Kecerdasan dan Iman Anak
Agustiani Tio Surati Ketua KPK Minta Izin Berobat Kanker di Cina
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Kejagung Sita Barang usai Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM
Jawaban TVRI & RRI soal Isu PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Akui Beri Perintah Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Prabowo Mengaku Grogi Beri Taklimat di Hadapan Muslimat NU
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Zarof Ricar Terima Uang Rp6 M untuk Tangani Kasasi Ronald Tannur
Oditur Militer Ungkap Kronologi Kasus Penembakan Bos Rental
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga