News - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam Surat Edaran bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L).

Surat edaran yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya pada 18 Oktober 2024, yang intinya menyebut, pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025 dan berdasarkan koordinasi dengan Otorita IKN.