News - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyebut Nagita Slavina, artis yang juga istri dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, masih boleh melakukan kegiatan endorse atau promosi tertentu secara komersil. Akan tetapi, Raffi Ahmad harus melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.

"Boleh (terima endorse) lah, boleh. Pokoknya, laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja. Itu kan istrinya," kata Pahala kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, Pahala menegaskan, Raffi sebagai Utusan Khusus harus melaporkan LHKPN-nya maksimal tiga bulan setelah dilantik.

"Harus, harus. Pokonya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya," ujarnya.

Kemudian, Pahala juga berharap, Raffi, yang juga dikenal sebagai artis, maupun para anggota kabinet lainnya yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bisa melaporkan LHKPN sebelum waktu tiga bulan berakhir.

"Kita harapkan sebelum tiga bulan udah semualah gitu ya. Supaya enak juga, jadi kita kan kelihatan transparansinya gitu," tuturnya.

Pahala pun akan mengumumkan ke publik apabila ada menteri Kabinet Merah Putih yang belum mengumpulkan LHKPN usai dilantik. Hal itu juga termasuk Raffi Ahmad yang berstatus sebagai utusan presiden.

"Ya gua laporin ke lu semua. Ini orang belum lapor gitu. Kan kita bilang di undang-undang gak ada sanksinya. Apalagi kayak dia, gak ada atasan yang katakan gak di birokrasi kan. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang ini. Udah gitu aja," tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024) .

Raffi Ahmad dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.