News - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyebut Nagita Slavina, artis yang juga istri dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, masih boleh melakukan kegiatan endorse atau promosi tertentu secara komersil. Akan tetapi, Raffi Ahmad harus melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
"Boleh (terima endorse) lah, boleh. Pokoknya, laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja. Itu kan istrinya," kata Pahala kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, Pahala menegaskan, Raffi sebagai Utusan Khusus harus melaporkan LHKPN-nya maksimal tiga bulan setelah dilantik.
"Harus, harus. Pokonya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya," ujarnya.
Kemudian, Pahala juga berharap, Raffi, yang juga dikenal sebagai artis, maupun para anggota kabinet lainnya yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bisa melaporkan LHKPN sebelum waktu tiga bulan berakhir.
"Kita harapkan sebelum tiga bulan udah semualah gitu ya. Supaya enak juga, jadi kita kan kelihatan transparansinya gitu," tuturnya.
Pahala pun akan mengumumkan ke publik apabila ada menteri Kabinet Merah Putih yang belum mengumpulkan LHKPN usai dilantik. Hal itu juga termasuk Raffi Ahmad yang berstatus sebagai utusan presiden.
"Ya gua laporin ke lu semua. Ini orang belum lapor gitu. Kan kita bilang di undang-undang gak ada sanksinya. Apalagi kayak dia, gak ada atasan yang katakan gak di birokrasi kan. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang ini. Udah gitu aja," tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024) .
Raffi Ahmad dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Rencana Omnibus Law Perumahan Jangan Ulang Kesalahan UU Ciptaker
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda