News - Spanduk bertuliskan dukungan kepada Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermunculan di berbagai ruas jalan Jakarta. Spanduk ini memiliki latar belakang warna putih dengan tulisan "Kaesang 2024-2029" ditulis dengan warna merah dan di bagian bawah terdapat tulisan 'DKI Jakarta'.

Tak tanggung-tanggung, pemasangan spanduk ini tergolong liar. Sebab, semua spanduk 'Kaesang 2024-2029' dipasang di tempat yang tidak seharusnya. Misalnya, di jembatan penyeberangan orang (JPO) atau di pagar besi pemisah antara rel dengan jalan raya.

Pemasangan spanduk di JPO atau pagar besi itu seharusnya melanggar Pasal 52 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Meski begitu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tak mempersoalkan munculnya spanduk liar bertuliskan "Kaesang 2024-2029" tersebut.