News - Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid. Penunjukan Anindya itu berdasar hasil keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), yang digelar di St Regist Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid, berkata, Munaslub yang digelar hari ini telah memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sebelumnya sebanyak 21 Kadin Provinsi menolak Munaslub ini karena dianggap melanggar AD/ART. Baca berita selengkapnya di link ini.

“Setelah saya melihat seluruh persatuan administrasi, proses, ini aspirasi dari Kadinda, itu sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga, 50 plus 1, kemudian asosiasi luar biasa, bahkan melampaui dari itu,” kata Nurdin di lokasi.

Politikus Partai Golkar ini menyebut proses persyaratan untuk menyelenggarakan Munaslub Kadin sudah sesuai dengan aturan. “Sehingga sangat memenuhi syarat untuk diselenggarakan Munaslub. Jadi sisi dasar hukum itu sangat kuat dan sesuai dengan AD/ART, tidak ada sekali yang menyimpang dari itu,” kata Nurdin.

Nurdin mengakui salah satu alasan Arsjad dilengserkan dari kursi ketum karena menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Prabowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. Politikus Golkar itu mengeklaim, Arsjad melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 AD/ART Kadin.

“Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik," tutur Nurdin.

Selain itu, ia menyebut Ketum Kadin adalah ex-officio sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 AD/ART. Dalam menjalankan tugas, kata dia, ketua umum harus menjaga independensi.

“Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad. Dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan," kata Nurdin.