News - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Putusan tingkat banding tersebut, sama dengan putusan tingkat pertama di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) lalu.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst,” kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Putusan ini tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hatta 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Hatta dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkam melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perkara nomor:47/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono, dengan hakim anggota Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo, dan Fauzan.
Terkait kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdahap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Dalam putusan banding, SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30.000 US dolar.
Vonis untuk SYL ini sama dengan tuntutan JPU KPK, namun lebih berat dari vonis putusan tingkat pertama yaitu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Kemudian, dalam putusan banding, Kasdi divonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Dalam putusan tingkat pertama, Kasdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara. Tuntutan dari JPU untuk Kasdi yaitu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dalam kasus ini, SYL, Kasdi, dan Hatta, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan mencapai Rp44.269.777.204 dan 30.000 US dolar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Sambut Baik Putusan Banding SYL Sejalan dengan Tuntutan
Hukuman Kasdi Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara oleh PT Jakarta
SYL Minta Maaf atas Kelakuan Simpatisan Ricuh usai Sidang
Wartawan Kompas TV Lapor ke Polisi usai Dipukul Simpatisan SYL
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Hasbi Hasan Ajukan Kasasi Atas Vonis 6 Tahun Penjara
Bahlil Beri Sinyal Posisi Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Survei Indikator: 50% Lebih Pemilih Anies Dukung Dedi-Erwan
Gerindra: Sejak Awal Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon